Berita

Bapanas Siapkan Harga Acuan Beras Fortifikasi Rp17.500–Rp18.000 per Kg, Cegah Lonjakan di Pasar

17
×

Bapanas Siapkan Harga Acuan Beras Fortifikasi Rp17.500–Rp18.000 per Kg, Cegah Lonjakan di Pasar

Sebarkan artikel ini

Teras News — Senin (18/5/2026), di sela Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Kementerian Dalam Negeri, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan rencana pengaturan harga beras fortifikasi. Kisaran harga acuan penjualan (HAP) yang disiapkan berada di angka Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram, jauh di bawah harga yang kini bisa mencapai Rp27.000 per kg di pasaran.

Beras fortifikasi adalah beras yang sengaja diperkaya dengan tambahan vitamin dan mineral. Berbeda dari beras premium maupun medium, jenis beras ini belum memiliki regulasi harga, sehingga produsen bebas mematok harga jual sesuai kondisi pasar.

Harga GKP Tinggi Dorong Produsen Beralih ke Beras Fortifikasi

Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengidentifikasi pemicunya: harga gabah kering panen (GKP) yang tinggi membuat sejumlah produsen tidak kuat bersaing di segmen beras premium. Alhasil, mereka beralih memproduksi beras fortifikasi yang belum terikat aturan harga.

“Kami sudah membahas beras fortifikasi. Ada kita sinyalir beberapa produsen beralih, karena harga GKP-nya tinggi, dia tidak kuat masuk ke beras premium, maka mereka produksi ke beras fortifikasi. Nah beras fortifikasi ini tidak diatur harganya,” kata Ketut dalam rapat tersebut.

Pergeseran ini membuat harga beras fortifikasi bergerak tanpa acuan. Ketut menyebut harga Rp27.000 per kg sebagai angka yang berpotensi muncul jika segmen ini terus dibiarkan tanpa regulasi.

Dua Kali Rapat, Minta Restu Menteri Pertanian

Bapanas mengaku sudah dua kali menggelar rapat internal untuk membahas regulasi ini. Langkah selanjutnya adalah meminta persetujuan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Amran Sulaiman, sebelum dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).

“Nah oleh karena itu, kami sudah dua kali rapat dan minta izin ke Bapak Menteri Pertanian/Kepala Bapanas (Amran Sulaiman), apabila nanti Bapak Kepala Badan berkenan, nanti kita akan ajukan ke Rakortas, sehingga beras khusus, khususnya fortifikasi ini harus kita atur juga, sehingga tidak terlalu jauh harganya dengan beras premium,” ujar Ketut.

Tujuan pengaturan harga bukan sekadar melindungi konsumen. Bapanas juga ingin mencegah pergeseran masif produsen ke segmen fortifikasi yang berpotensi mengganggu pasokan beras premium di pasaran.

HAP Beras Fortifikasi Disiapkan di Kisaran Rp17.500–Rp18.000 per Kg

Ketut menegaskan, angka Rp17.500 hingga Rp18.000 per kg bukan angka final. Penetapan resminya menunggu persetujuan tingkat menteri dan proses Rakortas.

“Jadi ini harus kita jaga, sehingga beras fortifikasi pun kami akan atur, mungkin sekitaran Rp17.500 sampai Rp18.000 per kg (untuk harga acuan penjualan/HAP). Nah oleh karena itu, langkah-langkah ini menjadi langkah-langkah yang sudah kami lakukan,” pungkasnya.

Sebagai perbandingan, harga eceran tertinggi beras premium saat ini diatur pemerintah. Dengan kisaran HAP Rp17.500–Rp18.000, beras fortifikasi diposisikan berada di bawah segmen premium namun di atas beras medium.

Publik kini menunggu keputusan Amran Sulaiman dan hasil Rakortas untuk memastikan kapan regulasi harga beras fortifikasi ini resmi berlaku.

Penulis: Siti Rahma
Editor: Arif Budiman