Teras News — Kamis (15/5/2026), ketegangan meledak di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Perang antarsuku pecah antara Suku Lanny dan Suku Hubla (Kurima), membawa panah dan senjata tajam, membakar rumah, dan memaksa ratusan warga lari mencari perlindungan. Dua orang tewas. Sembilan belas lainnya luka-luka.
Pangkal persoalannya bukan baru. Semuanya bermula dari kecelakaan lalu lintas pada 2024 yang menewaskan seorang anggota DPRD Lanny Jaya. Dua pihak kemudian duduk dalam musyawarah adat dan menyepakati denda: Rp2 miliar ditambah 30 ekor babi. Kesepakatan itu tampak selesai ketika kelompok masyarakat gabungan membayar denda pada 6 Mei 2026. Tapi pihak Lanny Jaya menolak menerimanya sebagai lunas.
Pembayaran Denda Rp2 Miliar Dianggap Tidak Sesuai Kesepakatan
Kapolda Papua Irjen Patrige R Renwarin menyebut ketidakpuasan terhadap pembayaran itulah yang memicu penyerangan. Menurut penilaian pihak Lanny Jaya, apa yang dibayarkan tidak sesuai dengan apa yang disepakati dalam musyawarah. Dari situ, amarah meluap ke jalan.
Baca Juga:
Bentrokan merambat ke berbagai titik. Kawasan Kali Uwe Wouma, Jalan Diponegoro Wamena, hingga Pasar Wouma menjadi lokasi konflik. Honai, rumah tradisional berbentuk bulat khas masyarakat Papua Pegunungan, ikut dibakar. Kepanikan menyebar cepat.
472 Warga Berlindung di Mako Polres Jayawijaya
Kasi Humas Polres Jayawijaya Ipda Efendi Al Husaini mengonfirmasi korban jiwa dua orang dan 19 korban luka, dengan rincian empat luka berat dan 15 luka ringan. Dari keseluruhan warga yang terdampak, 472 orang memilih mengungsi ke Mako Polres Jayawijaya untuk berlindung dari situasi yang terus memburuk.
Ratusan warga yang mengungsi itu membawa apa yang bisa mereka bawa. Rumah dan honai yang terbakar tidak bisa lagi mereka pulang.
Aparat Andalkan Dialog dan Tokoh Adat untuk Redam Konflik
Kepolisian bersama pemerintah daerah kini turun memantau lapangan. Pendekatan yang dipilih bukan represi, melainkan dialog, jalur adat, dan pelibatan tokoh agama. Langkah ini diambil untuk mencegah bentrokan makin meluas ke wilayah lain di Jayawijaya.
Denda adat dalam konteks masyarakat adat Papua Pegunungan adalah mekanisme penyelesaian konflik yang lazim diakui secara tradisional, mencakup pembayaran harta benda seperti babi, uang, atau barang berharga lain sebagai ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan satu pihak kepada pihak lain. Ketika nilai atau tata cara pembayarannya diperdebatkan, proses itu justru berpotensi memantik konflik baru.
Situasi di Wamena hingga Jumat (15/5/2026) masih dalam pengawasan ketat aparat. Ratusan warga yang mengungsi belum bisa kembali ke rumah masing-masing, sementara proses dialog adat antara kedua suku masih terus diupayakan oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah Jayawijaya.
Editor: Arif Budiman