Berita

Bank Tanah Kelola 35.011 Hektare HPL per April 2026, Targetkan Dobel Jadi 70.000 Hektare Tahun Ini

13
×

Bank Tanah Kelola 35.011 Hektare HPL per April 2026, Targetkan Dobel Jadi 70.000 Hektare Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

Teras News — Jutaan hektare lahan di Indonesia kini berada dalam pengelolaan negara lewat mekanisme Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan angkanya terus bertambah. Bagi masyarakat penerima manfaat reforma agraria, ini berarti peluang mendapat akses lahan sekaligus pendampingan usaha kian terbuka lebar.

Badan Bank Tanah mencatat total HPL yang dikelola mencapai 35.011,75 hektare per 30 April 2026. Angka itu diungkap Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4).

“Luas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Hingga 30 April 2026, total HPL yang kami kelola sekitar 35.011 hektare,” kata Perdananto.

Lonjakan 79 Persen di 2024, Melambat di 2025

Pertumbuhan paling tajam terjadi pada 2024. Luasan HPL yang masuk ke portofolio Badan Bank Tanah melonjak 79 persen secara tahunan (year on year). Tahun 2025, laju itu melambat drastis menjadi hanya 5 persen pertumbuhan tahunan.

Meski melambat, Badan Bank Tanah memasang target ambisius untuk 2026: menambah 35.000 hektare baru sehingga total pengelolaan tanah akan mengganda menjadi sekitar 70.000 hektare.

“Tahun 2026, Bank Tanah menargetkan 35.000 hektare sehingga total pengelolaan tanah akan mencapai sekitar 70.000 hektare sebagai bagian upaya memperkuat posisi tanah bagi pembangunan nasional, reforma agraria, pemerataan ekonomi, dan investasi,” ujar Perdananto.

Bukan Sekadar Bagi-Bagi Tanah

Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan program reforma agraria di atas lahan HPL bukan sekadar distribusi sertifikat ke masyarakat. Badan Bank Tanah menggandeng PT Permodalan Nasional Madani (PNM) agar penerima manfaat mendapat paket lengkap: akses lahan, pendampingan usaha, pembiayaan, dan pelatihan keterampilan.

“Pemberdayaan menjadi kunci penting agar pemanfaatan lahan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan,” kata Hakiki.

Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis, artinya badan hukum unik yang tidak termasuk kategori badan hukum mana pun yang sudah ada) yang dibentuk pemerintah pusat. Kewenangannya mencakup pengelolaan dan penjaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Dengan target 70.000 hektare pada akhir 2026, publik kini menantikan seberapa cepat proses pengadaan lahan baru bisa dipercepat, sekaligus memastikan warga penerima manfaat benar-benar mendapat dampak ekonomi nyata dari program ini.

Penulis: Indah Lestari
Editor: Surya Dharma