Berita

Kemenkeu: Kabar Purbaya Yudhi Sadewa Usir Investor Asing dari RI adalah Hoaks

15
×

Kemenkeu: Kabar Purbaya Yudhi Sadewa Usir Investor Asing dari RI adalah Hoaks

Sebarkan artikel ini

Teras NewsKementerian Keuangan menyebut kabar yang menyatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan investor asing meninggalkan Indonesia sebagai hoaks. Bantahan resmi itu dikeluarkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan, Sabtu (16/5/2026).

Narasi yang beredar luas di media sosial itu menyebut Purbaya bersikap keras merespons keluhan sejumlah investor China soal iklim investasi di Indonesia. Kabar itu memicu reaksi dari kalangan pelaku usaha dan publik umum sebelum akhirnya dibantah secara resmi.

PPID Kemenkeu: Tidak Ada Pernyataan Resmi Semacam Itu

“Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilahkan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia merupakan berita hoaks,” tulis keterangan PPID Kemenkeu. Kemenkeu menegaskan pernyataan semacam itu tidak pernah disampaikan secara resmi oleh Purbaya.

Publik pun diminta lebih teliti sebelum menyebarkan informasi. “Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya,” lanjut keterangan yang sama.

Akar Isu: Surat Keluhan Investor China ke Pemerintah

Isu ini berawal dari surat keluhan yang dilayangkan pelaku usaha China kepada pemerintah Indonesia. Isinya cukup panjang: kenaikan pajak dan royalti, pengetatan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam, pengurangan kuota bijih nikel, hingga dugaan praktik penegakan hukum yang dinilai berlebihan dan membuka celah korupsi serta pemerasan.

Dari keluhan-keluhan itu, narasi miring soal respons pemerintah kemudian beredar dan membesar di media sosial.

Purbaya Jelaskan Soal Aturan DHE Sebelum Isu Beredar

Sehari sebelum bantahan resmi dikeluarkan, Purbaya sudah menyinggung soal aturan DHE SDA dalam penjelasannya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Selasa (13/5/2026). Ia menyebut ada klausul pengecualian yang membebaskan perusahaan dari kewajiban DHE SDA, khususnya bagi perusahaan yang tidak meminjam uang di Indonesia.

“Tapi nanti tentunya kita sesuaikan dengan kebutuhan kita kan kalau DHE SDA itu kemungkinan kita nggak apa-apa kalau nggak salah, kalau perusahaan nanti yang nggak pinjam uang di Indonesia terbebas tuh dari DHE SDA. Ada pengecualian seperti itu kan, udah baca belum? belum deh, udah keluar kan DHE, belum?” ujar Purbaya.

“Kayaknya ada pengecualian itu deh yang saya tahu itu jadi harusnya China nggak ada masalah terus apalagi? apalagi yang tinggi?” tambahnya.

Dengan pengecualian tersebut, Purbaya menilai seharusnya perusahaan-perusahaan China tidak menghadapi masalah berarti terkait aturan DHE SDA.

Hingga kini, isu yang telanjur viral itu sudah resmi dicap sebagai misinformasi oleh Kemenkeu. Publik menunggu apakah ada langkah lanjutan dari pemerintah untuk menangani penyebaran narasi serupa, termasuk respons diplomatik terkait keluhan para investor China yang menjadi pemicunya.

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Arif Budiman