Berita

Purbaya Ancam Blokir Aset WNI yang Simpan Harta di Luar Negeri, Batas Waktu Desember 2026

8
×

Purbaya Ancam Blokir Aset WNI yang Simpan Harta di Luar Negeri, Batas Waktu Desember 2026

Sebarkan artikel ini

Teras News — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memblokir akses aset milik warga negara Indonesia yang menyimpan harta di luar negeri tanpa melaporkan kewajiban perpajakannya. Batas waktu yang diberikan enam bulan, sampai Desember 2026.

“Jadi anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi,” kata Purbaya di kantornya, dikutip Selasa (12/5/2026).

Artinya, siapa pun yang tidak memulangkan hartanya ke Indonesia dalam tenggat tersebut akan kehilangan akses untuk menjalankan usaha di tanah air. Purbaya tidak main-main dengan ancaman itu. “Kalau masuk ketahuan, kita sikat. Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau enggak, enggak bisa masuk,” tegasnya.

Bukan Tax Amnesty, Ada Sanksi Keras

Purbaya menegaskan kebijakan ini berbeda dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Jika tax amnesty memberikan kelonggaran tanpa konsekuensi berat, kebijakan baru ini justru menyertakan sanksi pemblokiran aset bagi yang tidak patuh.

“Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih begitu, kasih waktu lah sampai 6 bulan ke depan,” katanya.

Pemerintah tampaknya mengambil pelajaran dari program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada 2022. Saat itu, sebanyak 2.424 wajib pajak tidak kunjung melakukan repatriasi, sementara lebih dari 35.000 wajib pajak lainnya dinilai masih kurang mengungkapkan hartanya secara jujur.

Sasaran: Yang Belum Lapor, Bukan yang Sudah Patuh

Purbaya memastikan pengawasan ketat ini tidak menyasar peserta yang sudah patuh mengikuti tax amnesty jilid II. Target utamanya adalah mereka yang belum pernah melaporkan harta di luar negeri sama sekali, atau yang melaporkan tidak secara penuh.

“Nanti kita dalami lebih lanjut ya, saya enggak bisa jawab sekarang. Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, tapi yang saya kejar adalah yang belum ikut, yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya, itu yang akan kita kejar,” ujar Purbaya.

Soal berapa total nilai harta WNI yang tersimpan di luar negeri dan belum dilaporkan, Purbaya mengaku belum bisa merinci angkanya saat ini.

Dengan batas waktu yang kian mepet, tekanan kini berada di tangan para pemilik aset yang selama ini memilih diam. Pemerintah memberi pilihan sederhana: pulangkan harta sebelum Desember, atau bisnis di Indonesia tidak bisa lagi dijalankan.

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Surya Dharma