Berita

OJK Dukung Bunga KUR Turun ke 5 Persen, Pagu Subsidi Rp36 Triliun Dihitung Ulang

10
×

OJK Dukung Bunga KUR Turun ke 5 Persen, Pagu Subsidi Rp36 Triliun Dihitung Ulang

Sebarkan artikel ini

Teras News — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah memangkas bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 6 persen menjadi maksimal 5 persen per tahun. Kebijakan ini menyusul perintah langsung Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5).

“Tentu saja ini sangat baik untuk mendukung masyarakat kita untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui media di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin.

Prabowo Perintahkan Bank BUMN Kucurkan KUR 5 Persen

Di hadapan massa buruh di Monumen Nasional (Monas), Presiden Prabowo secara terbuka mengumumkan keputusan tersebut. “Saya sudah perintahkan bank-bank milik RI, sebentar lagi kita akan kucurkan KUR maksimal 5 persen satu tahun,” tegasnya. Presiden menyebut kebijakan itu lahir dari keprihatinan terhadap nasib buruh, petani, dan nelayan yang selama ini terjepit bunga pinjaman tinggi hingga penghasilan mereka habis hanya untuk membayar cicilan bunga.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa OJK telah membahas kebijakan ini dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani beberapa waktu lalu.

Pagu Subsidi Rp36 Triliun Berpotensi Berubah

Perubahan suku bunga bukan tanpa konsekuensi fiskal. Pelaksana Harian Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, menjelaskan pemerintah sedang menghitung ulang besaran subsidi yang dibutuhkan negara untuk menanggung selisih bunga KUR tersebut.

“Saat ini, pagu untuk subsidi bunga Rp36 triliun. Perubahan dari 6 persen ke 5 persen sudah kami hitung. Segera kami sampaikan,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (5/5).

Bunga KUR yang berlaku saat ini ditetapkan sebesar flat 6 persen. Penurunan satu persen ke angka 5 persen berarti pemerintah harus menanggung subsidi bunga yang lebih besar per debitur, sehingga perubahan pagu anggaran menjadi keniscayaan.

OJK Dorong BUMN Non-Bank Ikut Salurkan KUR

OJK tidak berhenti pada soal bunga. Kiki mendorong perusahaan BUMN di luar sektor perbankan yang memiliki kapasitas penyaluran kredit untuk turut menjadi penyalur KUR. Dengan memperluas jaringan penyalur, akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah-daerah yang belum terjangkau bank diharapkan ikut terbuka.

Kebijakan bunga baru ini juga dikaitkan dengan penguatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK memutuskan bahwa data kredit yang tercatat di SLIK hanya mencakup pinjaman dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet per debitur. Kebijakan SLIK ini sekaligus mendukung program percepatan pembangunan 3 juta rumah yang digalakkan pemerintah.

Publik kini menunggu pengumuman resmi perubahan pagu subsidi dari Kementerian Keuangan, yang menurut Sudarto segera disampaikan setelah perhitungan rampung.

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Surya Dharma