Teras News — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) keuangan di Bali tidak akan menjadikan pulau itu sebagai tax haven atau surga pajak. Dana asing yang masuk memang bebas pajak, tapi hanya selama berada di dalam kawasan.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Jumat (8/5/2026). Ia menjelaskan konsep KEK keuangan ini mengacu pada model Dubai Financial Centre (DIFC) di Uni Emirat Arab, pusat keuangan internasional yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 100 hektare dan beroperasi dengan sistem hukum tersendiri (common law).
“Kita buat adalah seperti di Dubai yang seluas 100 hektare atau lebih sedikit atau lebih atau sedikit sekaligus. Itu menjadikan kawasan ekonomi khususnya. Di situ akan berlaku common law hukum tertentu,” kata Purbaya.
Baca Juga:
Insentif Pajak Hanya Berlaku di Dalam Kawasan
Skema yang dirancang pemerintah membagi dua kondisi pajak secara tegas. Selama modal asing parkir di pusat finansial tersebut, insentif pajak diberikan penuh. Begitu dana mengalir keluar dan berinvestasi di sektor riil, kewajiban pajak berlaku normal.
“Selama di tempat financial center-nya misalnya minta tax incentive saya kasih. Enggak apa-apa dulunya juga enggak ada apa-apa di situ, tetapi ketika dia keluar ada hasil ada pajak dan lain-lain dan ekonomi jalan,” ujar Purbaya.
Dengan kata lain, kawasan ini dirancang sebagai pintu masuk modal, bukan tempat modal bersembunyi dari kewajiban fiskal.
Target: Danantara hingga Surat Utang Negara
Purbaya menyebut dua jalur utama investasi yang ditawarkan kepada investor di kawasan tersebut. Pertama, proyek-proyek yang dikelola Danantara. Kedua, pembelian surat utang negara (obligasi) pemerintah Indonesia.
“Uang masuk ke situ, uang di situ akan bisa dipakai berinvestasi di proyek Danantara yang banyak dan return-nya bagus. Atau di proyek-proyek di luar kawasan ekonomi itu dengan prospek yang bagus,” katanya.
Soal surat utang, Purbaya melihat peluang memperlebar basis investor: “Untuk saya bisa juga mereka investasi di bond di surat utang saya. Jadi pembeli saya juga bertambah. Jadi makin kuatlah sumber pembiayaan pembangunan untuk swasta maupun untuk pemerintah.”
Beda Tipis dengan Tax Haven
Istilah tax haven selama ini merujuk pada yurisdiksi yang menawarkan tarif pajak sangat rendah, bahkan nol persen, disertai jaminan kerahasiaan aset. Negara-negara seperti Kepulauan Cayman, Bermuda, atau Luxembourg sering disebut dalam kategori ini.
Purbaya membedakan konsep KEK Bali dari kategori itu dengan satu argumen utama: dana yang masuk bukan sekadar “disimpan”, melainkan diarahkan untuk berputar di instrumen investasi domestik Indonesia. Artinya, manfaat ekonominya tetap kembali ke dalam negeri.
Sejauh ini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pembentukan KEK keuangan Bali maupun rancangan regulasi teknisnya. Publik dan pelaku pasar masih menunggu detail konkret dari skema yang disebut Purbaya sebagai penguat pembiayaan pembangunan nasional itu.
Editor: Surya Dharma