Berita

Kemenpora dan Kemenkum Dorong Industri Olahraga Daerah Patenkan Produk, dari Sepatu hingga Raket Padel

16
×

Kemenpora dan Kemenkum Dorong Industri Olahraga Daerah Patenkan Produk, dari Sepatu hingga Raket Padel

Sebarkan artikel ini

Teras News — Industri olahraga di daerah diminta segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) produk mereka ke Kementerian Hukum. Seruan itu disampaikan Sekretaris Kemenpora Gunawan Suswantoro usai peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Jakarta Pusat, Minggu.

“Bagi daerah-daerah yang ada industri di daerahnya, silakan untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya kepada Kementerian Hukum,” kata Gunawan. Ia menekankan pendaftaran ini penting untuk melindungi produk olahraga lokal dari risiko penjiplakan dan pelanggaran hak cipta.

Kemenpora, kata Gunawan, berencana menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum untuk memperkuat ekosistem perlindungan tersebut. “Mungkin nanti Kemenpora akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Hukum untuk memitigasi supaya lebih kuat lagi industri-industri olahraga itu bisa dipatenkan atau bisa dihakciptakan,” ucapnya.

Sepatu, Bola, hingga Raket Padel Masuk Radar Paten

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut industri olahraga kini berkembang sangat pesat dan menyimpan banyak kekayaan intelektual yang sering luput dari perhatian. Bukan hanya merek atau desain yang terlihat secara visual, tapi juga paten-paten teknis yang tersembunyi di balik produk sehari-hari.

“Entah itu merek, ataupun juga yang sering tidak kita perhatikan, sering tidak terbaca atau terlihat secara visual, adalah banyaknya paten yang berada dalam ekosistem olahraga. Ada sepatu, ada bola di arena, ada sepeda, ada raket, bola padel, raket padel,” tutur Supratman.

Ia mendorong pelaku industri olahraga mendaftarkan HAKI bukan sekadar untuk perlindungan hukum, tapi juga demi manfaat ekonomi jangka panjang. Potensi komersialisasi produk yang sudah terdaftar resmi dinilai jauh lebih besar dibanding produk tanpa paten.

Kolaborasi Tiga Kementerian Direncanakan

Supratman juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas, dengan menggandeng Kementerian Ekonomi Kreatif. “Kita berharap nanti ke depan dengan Kemenpora, kita bisa berkolaborasi, termasuk dengan Kementerian Ekonomi Kreatif di dalamnya, untuk tujuan komersialisasinya,” katanya.

Acara peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) dengan tema “Kekayaan Intelektual dan Olahraga untuk Siap Berinovasi”. Dalam kesempatan itu, Supratman secara langsung menyerahkan sejumlah sertifikat HAKI, termasuk sertifikat hak cipta, kepada para pelaku industri.

Pendaftaran HAKI di Indonesia diproses melalui DJKI Kemenkum. Hak kekayaan intelektual mencakup berbagai bentuk perlindungan, mulai dari merek dagang, hak cipta, paten teknologi, hingga desain industri. Produk olahraga yang telah terdaftar mendapat perlindungan hukum dan pengakuan resmi negara atas inovasi yang dikandungnya.

Rencana konkret kerja sama antara Kemenpora dan Kemenkum belum diumumkan jadwalnya. Publik dan pelaku industri olahraga di daerah menunggu langkah teknis berikutnya, termasuk kemudahan akses pendaftaran yang selama ini dinilai menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil di luar Jawa.

Penulis: Ahmad Fauzan
Editor: Surya Dharma