Berita

RUU Polri Berpeluang Jadi Inisiatif Pemerintah, Sahroni: Polri Mustahil di Bawah Kementerian

7
×

RUU Polri Berpeluang Jadi Inisiatif Pemerintah, Sahroni: Polri Mustahil di Bawah Kementerian

Sebarkan artikel ini

Teras News — Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia berpeluang besar diajukan sebagai inisiatif pemerintah, bukan DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu.

Alasannya sederhana: pemerintah sudah punya Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang telah menyerahkan rekomendasi resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Karena ada tim reformasi yang sudah bekerja dan melaporkan hasilnya, Sahroni menilai wajar bila inisiatif revisi UU tersebut datang dari eksekutif.

“Kalau seperti ini, maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,” kata Sahroni.

Proses di DPR Menunggu Masa Sidang Berikutnya

DPR kini masih dalam masa reses. Sahroni memperkirakan pembahasan RUU Polri baru bisa bergulir setelah masa sidang berikutnya dibuka. Artinya, publik yang menantikan kepastian reformasi kepolisian masih harus menunggu beberapa waktu lagi sebelum proses legislasi benar-benar dimulai.

Rekomendasi KPRP sendiri diserahkan oleh Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie langsung ke tangan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5). Presiden menerima sejumlah buku, termasuk yang berjudul “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” serta “Tindak Lanjut Rekomendasi”. Hadir dalam penyerahan itu sejumlah anggota komisi, antara lain Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, dan Mahfud MD.

Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Satu poin yang ditegaskan Sahroni: rekomendasi KPRP agar Polri tetap berada di bawah Presiden sudah tepat. Menempatkan Polri di bawah kementerian, menurutnya, bukan pilihan yang realistis.

“Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah Presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR,” ujarnya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut disebut Sahroni sebagai elemen kunci dalam pengawasan Polri ke depan. Ia mendorong Kompolnas benar-benar profesional dalam menjalankan fungsi kontrolnya terhadap institusi yang kerap disebut Korps Bhayangkara itu, agar Polri semakin mampu mengayomi masyarakat secara nyata.

Revisi UU Polri masuk dalam daftar empat RUU prioritas tahun 2026 yang sedang disiapkan Komisi III, bersama RUU Perampasan Aset. Dengan rekomendasi KPRP kini sudah di tangan Presiden, bola berada di tangan pemerintah untuk memutuskan langkah berikutnya.

Penulis: Indah Lestari
Editor: Arif Budiman