Berita

3.000 ASN Brebes Terancam Sanksi Bertingkat Gegara Presensi Fiktif, Sekda Jateng: Instrumen Harus Diperbaiki

12
×

3.000 ASN Brebes Terancam Sanksi Bertingkat Gegara Presensi Fiktif, Sekda Jateng: Instrumen Harus Diperbaiki

Sebarkan artikel ini

Teras News — 3.000 — angka itulah jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes yang kini menghadapi ancaman sanksi serius setelah diduga memanipulasi aplikasi presensi dengan data fiktif.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, berbicara tegas soal kasus ini usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Rabu (6/5/2026). Sanksi, katanya, bukan pilihan — melainkan keharusan.

“Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti,” ujar Sumarno.

Dari Teguran Lisan hingga Penurunan Jabatan

Mekanisme sanksi bertingkat yang dipaparkan Sumarno mencakup spektrum yang cukup lebar. Pelanggar dengan bobot ringan cukup menerima teguran lisan atau tertulis. Namun bagi yang terbukti lebih serius memanipulasi sistem, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan jabatan menanti. Tim khusus akan merumuskan bobot pelanggaran masing-masing ASN.

Kasus presensi fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes ini bukan semata soal kedisiplinan individu. Sumarno menyoroti bahwa sistem aplikasi yang digunakan juga harus ikut dibenahi. Jika instrumen presensi, baik untuk kehadiran langsung maupun Work From Home (WFH), bisa diakali, maka ada celah yang wajib ditutup.

“Kalau benar itu ‘fake’, instrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya,” tegasnya.

Pemprov Jateng Turun Tangan sebagai Pembina

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan asesmen langsung ke Pemkab Brebes. Posisi pemprov dalam kasus ini adalah selaku pembina, sehingga Brebes wajib berkoordinasi dengan pemprov dalam setiap langkah penanganan.

Pemkab Brebes sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Sumarno mengatakan, langkah hukum itu perlu didalami lebih lanjut — apakah perbuatan tersebut masuk dalam unsur pelanggaran yang menjadi ranah kepolisian atau tidak. Hingga kini, proses itu masih berjalan.

Presensi elektronik atau berbasis aplikasi memang dirancang untuk memperketat pengawasan kehadiran ASN, menggantikan sistem absensi manual yang lebih rentan dimanipulasi. Namun kasus Brebes memperlihatkan bahwa teknologi secanggih apapun tetap bisa disalahgunakan jika pengawasan dan pengendaliannya lemah.

Sumarno: “Kita Rela Nggak kalau Tukang Kita Ngapusi Absen?”

Sumarno mengajak seluruh ASN di Jawa Tengah untuk merenungkan tanggung jawab mereka dengan perumpamaan sederhana. “Sering saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?” ucapnya.

Perumpamaan itu langsung menyentuh inti persoalan: ASN digaji dari uang rakyat untuk melayani rakyat. Memanipulasi presensi berarti mengambil gaji tanpa benar-benar hadir menjalankan tugas.

Publik kini menunggu hasil rumusan tim yang akan menentukan bobot sanksi bagi ribuan ASN Brebes tersebut, sekaligus kejelasan dari proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Penulis: Arif Budiman
Editor: Surya Dharma