Berita

Mahfud MD: KPRP Tidak Pernah Usulkan Polri di Bawah Kementerian

9
×

Mahfud MD: KPRP Tidak Pernah Usulkan Polri di Bawah Kementerian

Sebarkan artikel ini

Teras News — Reformasi Polri terus menjadi perdebatan, namun satu hal sudah ditegaskan: usulan menempatkan kepolisian di bawah kementerian tidak pernah masuk dalam rekomendasi resmi. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tidak sekalipun mengusulkan skema tersebut.

“Secara politis lebih aman,” kata Mahfud, merujuk pada alasan mengapa opsi penempatan Polri di bawah kementerian tidak dimasukkan dalam rekomendasi komisi.

KPRP Tidak Rekomendasikan Polri di Bawah Kementerian

Isu penempatan Polri di bawah kementerian sempat ramai diperbincangkan publik, khususnya di tengah sorotan atas berbagai persoalan internal kepolisian. Mahfud menegaskan, KPRP memilih tidak menyentuh opsi tersebut. Pilihan itu bukan tanpa pertimbangan.

Pernyataan Mahfud memberi kejelasan di tengah spekulasi yang beredar soal arah reformasi institusi kepolisian.

Posisi Polri Selama Ini Langsung di Bawah Presiden

Dalam struktur pemerintahan Indonesia, Polri saat ini berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian manapun. Posisi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wacana perubahan struktur ini muncul kembali seiring meningkatnya tuntutan akuntabilitas dan transparansi institusi kepolisian dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan pernyataan Mahfud tersebut, KPRP tampaknya memilih jalur yang tidak mengubah posisi struktural Polri secara fundamental, setidaknya dalam rekomendasi yang telah disusun komisi.

Penulis: Rizky Pratama
Editor: Surya Dharma