Teras News — Senin (11/5/2026), Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan Indonesia sedang dalam status darurat sampah, setelah pemerintah menandatangani kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan Danantara untuk percepatan pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jakarta.
Zulkifli, yang akrab disapa Zulhas, menyebut pernyataan itu bukan sekadar retorika. Sebanyak 22,5% dari total volume sampah nasional sudah masuk kategori kritis, yakni tumpukan yang terus bertambah di atas 1.000 ton dan tidak tertangani. Sisanya, 77,5%, menghasilkan sampah antara 500 hingga 700 ton per hari dan tengah dicarikan solusi regulasinya.
“Perintah bapak presiden itu, beliau mengatakan tidak mungkin kita akan menjadi negara maju kalau sampah saja kita tidak bisa selesaikan, yang menyebabkan polusi, polusi tanah, air, udara, mengancam kesehatan, keselamatan masyarakat. Yang kita bahas hari ini, itu kategori darurat, yang open dumping,” kata Zulhas.
Baca Juga:
Longsor Bantar Gebang Jadi Alarm
Beberapa bulan sebelum penandatanganan ini, longsor gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, menewaskan sejumlah korban jiwa. Kejadian itu memperjelas urgensitas yang selama ini disuarakan para pegiat lingkungan. TPA lain seperti Cipecang di Tangerang Selatan dan Burangkeng di Bekasi juga mengalami kondisi serupa, penuh dan terus bertambah.
“Yang sudah dikategorikan darurat itu 22,5%. Yang Jakarta kemarin memakan korban. Daerah-daerah lain juga, saya kira sudah tinggi-tinggi tumpukannya,” ujar Zulhas.
Jadwal Penyelesaian: 2028 untuk Kasus Kritis, 2029 untuk Seluruh Wilayah
Pemerintah menyandarkan target ini pada Peraturan Presiden Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Aturan itu mencakup 25 lokasi yang meliputi 62 kabupaten/kota.
Zulhas merinci tahapannya secara konkret. Enam bulan pertama untuk proses administrasi, dua tahun berikutnya untuk pembangunan fisik.
“Sehingga 2027 separuh selesai, 2028 bulan Mei, yang 22,5% yang darurat tadi. Masih ada yang 77,5%, itu ada yang 500, 600, 700 (ton). Sedang kita selesaikan aturannya, agar ini bisa kita cepat selesaikan,” jelasnya.
Untuk tumpukan di bawah 1.000 ton yang tersebar di berbagai daerah, penyelesaiannya ditarget rampung pada 2029. Zulhas berharap setiap kantor gubernur, wali kota, bupati, pasar, sekolah, restoran, hingga toko sudah mampu mengelola sampah secara mandiri.
Teknologi RDF, TPST, dan Pirolisis Jadi Andalan Daerah
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama sejumlah kampus di Indonesia disebut Zulhas sudah memiliki teknologi untuk menangani sampah berskala lebih kecil. Tiga pendekatan utama yang disiapkan adalah RDF (Refuse Derived Fuel, teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif), TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), dan Pirolisis (proses penguraian bahan organik menggunakan panas tanpa oksigen untuk menghasilkan energi).
Ketiga teknologi itu difokuskan untuk daerah dengan produksi sampah di bawah 1.000 ton per hari, sehingga penanganannya bisa dilakukan di tingkat lokal tanpa harus bergantung pada infrastruktur berskala besar.
“Yang darurat sampai seribu, kita selesaikan dua tahun mendatang. Yang lainnya sampai 2029,” kata Zulhas.
Dengan tenggat 2029 yang sudah dipancang secara publik, pemerintah daerah kini menghadapi tekanan nyata untuk bergerak cepat. Kemitraan dengan Danantara yang ditandatangani hari itu diharapkan menjadi akselerator pendanaan yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama pembangunan fasilitas pengolahan sampah di berbagai kota.
Editor: Ratna Dewi