Berita

321 WNA Pelaku Judi Online di Jakarta Barat Dipindah ke Kantor Imigrasi, 228 di Antaranya Warga Vietnam

8
×

321 WNA Pelaku Judi Online di Jakarta Barat Dipindah ke Kantor Imigrasi, 228 di Antaranya Warga Vietnam

Sebarkan artikel ini

Teras News — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke tiga kantor imigrasi berbeda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Minggu (10/5/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan pembagian lokasi pemindahan secara rinci. Sebanyak 150 orang dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang sisanya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo.

228 Warga Vietnam Mendominasi, Disusul 57 Warga China

Dari total ratusan WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam, yakni 228 orang. Warga China menyusul dengan 57 orang, diikuti warga Myanmar 13 orang, warga Laos 11 orang, warga Thailand 5 orang, serta warga Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.

Komposisi kewarganegaraan ini mencerminkan jaringan lintas negara yang cukup luas. Polri menyebut proses penanganan kasus masih berjalan secara simultan dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkap Trunoyudo.

Operasi Judi Online Berkedok Dua Lantai Gedung di Hayam Wuruk

Bareskrim Polri membongkar praktik ini setelah menggerebek lokasi operasional yang disewa sindikat tersebut di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para pelaku menyewa dua lantai sebuah gedung dan menjadikannya pusat kendali judi online sekaligus penipuan daring (online scam) yang menyasar korban dari berbagai negara.

Polri menegaskan Indonesia tidak boleh dijadikan markas operasi kejahatan digital transnasional semacam ini.

“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” tegas Trunoyudo.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dihubungkan dengan program Asta Cita Presiden RI dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional. “Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” kata Trunoyudo.

Proses pemeriksaan terhadap ratusan WNA itu kini berjalan di tiga titik imigrasi. Publik menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan deportasi atau proses hukum lebih jauh terhadap para pelaku.

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Surya Dharma