Berita

Kadin Peringatkan Permendag 11/2026: Harga Ayam dan Telur Bisa Naik Imbas Monopoli Impor Gandum

12
×

Kadin Peringatkan Permendag 11/2026: Harga Ayam dan Telur Bisa Naik Imbas Monopoli Impor Gandum

Sebarkan artikel ini

Teras News — Selasa (5/5/2026), dunia usaha mulai angkat suara. Tak lama setelah pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026 pada 24 April lalu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengeluarkan peringatan: kebijakan baru impor pangan itu berisiko mendorong harga ayam, telur, dan daging ke atas, sekaligus membebani industri peternakan dalam negeri.

Aturan itu merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Salah satu poin krusialnya: impor gandum pakan dipusatkan melalui BUMN, termasuk PT Berdikari. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 8 Mei 2026, empat belas hari setelah diundangkan.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perindustrian, Saleh Husin, mengakui ada sisi positif dari pendekatan ini. Ia memahami bahwa pemusatan impor lewat BUMN dirancang untuk memperkuat kontrol pemerintah atas pasokan dan harga komoditas strategis.

“Pendekatan ini memungkinkan pengelolaan impor yang lebih terkoordinasi, mengurangi volatilitas pasokan global. Serta, menjadikan BUMN sebagai instrumen stabilisasi dalam kerangka ketahanan pangan dan kebijakan industri,” kata Saleh Husin dalam keterangannya.

Selisih Harga US$100 per Ton Jadi Kekhawatiran Utama

Namun Saleh langsung menunjuk pada risiko yang bisa muncul di lapangan. Jika ada perbedaan harga yang signifikan, sekitar US$100 per ton, ia menilai itu mencerminkan potensi inefisiensi yang serius.

“Skema ini berisiko menciptakan distorsi pasar akibat hilangnya mekanisme kompetisi serta meningkatkan biaya input bagi industri peternakan,” tegasnya.

Gandum pakan adalah komponen utama dalam pembuatan pakan ternak. Ketika harganya naik, biaya produksi peternak ayam dan sapi ikut terkerek. Ujungnya, konsumen yang menanggung selisihnya di kasir pasar.

Saleh memperjelas rantai dampaknya. Kenaikan biaya input tidak hanya menekan margin pelaku usaha, tetapi berpotensi diteruskan ke konsumen. “Dalam bentuk kenaikan harga produk pangan seperti ayam, telur, dan daging, sehingga memperbesar tekanan inflasi,” ujarnya.

Kadin Usul Opsi Impor Langsung Tetap Dibuka

Kadin tidak sekadar mengkritik. Saleh Husin mengusulkan formula yang disebutnya lebih seimbang: membuka opsi impor langsung secara terbatas bagi pelaku usaha swasta, sambil tetap mempertahankan peran BUMN sebagai stabilisator pasar.

“Pendekatan yang lebih seimbang, misalnya dengan membuka opsi impor langsung secara terbatas sambil tetap mempertahankan peran BUMN sebagai stabilisator, akan lebih efektif untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas pasar dan efisiensi industri,” ucap Saleh.

Ia menekankan bahwa implementasi yang terlalu tertutup dan tidak efisien justru bisa kontraproduktif terhadap tujuan awal kebijakan itu sendiri.

Cakupan Komoditas dalam Permendag 11/2026

Permendag 11/2026 mengatur impor untuk sebelas kategori komoditas, yaitu hewan dan produk hewani, beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, ubi kayu dan produk turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, serta kacang tanah. Pemerintah menyatakan regulasi ini diterbitkan untuk mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian.

Bagi sektor peternakan, gandum pakan dan bungkil kedelai adalah dua komoditas yang paling kritis, karena keduanya merupakan bahan baku utama pakan ayam petelur dan ayam broiler. Perubahan mekanisme pengadaannya langsung berdampak pada struktur biaya peternak skala besar maupun kecil.

Pemerintah kini menghadapi tekanan dari dua arah: di satu sisi ingin memperkuat kontrol atas pasokan pangan strategis, di sisi lain sektor usaha menuntut mekanisme yang tetap kompetitif agar harga di tingkat konsumen tidak melonjak justru setelah aturan itu berlaku penuh mulai 8 Mei mendatang.

Penulis: Rizky Pratama
Editor: Arif Budiman