MAKASSAR, Terasnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menerima pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) dari enam partai politik (parpol). Enam partai tersebut
Berita Utama
Tag: Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.