Pemerintah China angkat bicara soal perjanjian pertahanan yang baru saja ditandatangani Indonesia dan Amerika Serikat. Beijing meminta agar kesepakatan itu tidak merugikan negara lain, termasuk China sendiri.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Beijing, Jumat. Ia menegaskan bahwa kerja sama pertahanan antarnegara tidak boleh menargetkan maupun merugikan pihak ketiga mana pun.
“China senantiasa berpandangan bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh menargetkan pihak ketiga mana pun ataupun merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun; demikian pula, kerja sama semacam itu tidak boleh mengganggu perdamaian dan stabilitas regional,” kata Guo Jiakun.
Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikan menyusul penandatanganan perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., pada Senin (13/4).
Salah satu poin yang memunculkan perhatian dari perjanjian itu adalah usulan overflight clearance atau izin lintas udara dari pihak AS. Izin lintas udara adalah otorisasi yang diberikan oleh otoritas penerbangan sipil suatu negara kepada pesawat udara untuk beroperasi di dalam wilayah udaranya tanpa mendarat. Izin ini diperlukan bagi pesawat yang terbang melintasi wilayah suatu negara.
Guo Jiakun turut merujuk pada Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia). Menurutnya, kedua dokumen itu menetapkan secara jelas bahwa negara-negara ASEAN wajib bertindak sesuai prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional.
“Negara-negara ASEAN wajib menahan diri untuk tidak berpartisipasi dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah Negara-Negara Anggota ASEAN,” ujar Guo Jiakun.
Guo Jiakun juga menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah menyatakan akan menjalin kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain atas dasar saling menghormati, kedaulatan, saling percaya, dan saling menguntungkan.
Indonesia: Izin Lintas Udara Masih Dikaji
Di sisi Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa izin lintas udara yang diminta AS belum berlaku sama sekali karena masih dikaji secara intensif.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Yvonne Mewengkang, menegaskan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia.
Yvonne membenarkan bahwa overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS, namun menyebut hal itu masih menjadi pertimbangan internal pemerintah Indonesia.
“Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, akan terus berada dalam kerangka kerja sama berkedaulatan penuh Indonesia dan tetap mematuhi mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku,” tegas Yvonne.
Tentang MDCP
MDCP merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral antara Indonesia dan AS secara lebih strategis. Di bawah kerangka tersebut, kedua negara menjajaki berbagai inisiatif kerja sama pertahanan.
Dilansir dari laporan Antara.