Teras News — Sebanyak 69 orang kehilangan kewarganegaraan mereka sekaligus. Kelompok hak asasi manusia mencatat peristiwa ini sebagai pencabutan kewarganegaraan massal pertama di negara Arab tersebut sejak 2019, dipicu oleh dukungan para korban terhadap Iran.
Pencabutan dilakukan secara kolektif terhadap 69 individu yang dinilai berpihak pada Teheran. Identitas lengkap negara yang melakukan pencabutan ini dilaporkan Sindonews, namun detail lebih lanjut mengenai latar belakang masing-masing individu maupun mekanisme hukum yang digunakan belum diungkapkan secara resmi.
Kelompok HAM: Pencabutan Massal Pertama dalam Enam Tahun
Kelompok HAM yang memantau situasi ini menyebut langkah itu sebagai yang pertama sejak enam tahun lalu. Pencabutan kewarganegaraan massal sebelumnya tercatat pada 2019. Artinya, rentang waktu antara dua peristiwa ini cukup panjang, meski pola kebijakan serupa rupanya bukan hal baru di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Pencabutan kewarganegaraan sebagai instrumen politik bukanlah fenomena yang sepenuhnya asing di Timur Tengah. Sejumlah negara di kawasan Teluk pernah menggunakan kebijakan serupa terhadap warga yang dianggap mengancam keamanan nasional atau memiliki loyalitas ganda, terutama dalam konteks ketegangan geopolitik antara blok Arab Sunni dan Iran.
Konteks Ketegangan Arab-Iran di Balik Kebijakan Ini
Ketegangan antara sejumlah negara Arab dan Iran telah berlangsung selama bertahun-tahun, mencakup persaingan pengaruh di Irak, Yaman, Lebanon, hingga Suriah. Warga yang dianggap mendukung kepentingan Teheran kerap menghadapi tekanan hukum dan sosial di negara-negara yang berseberangan dengan Iran secara politik.
Pencabutan kewarganegaraan kolektif terhadap 69 orang ini memperbarui kekhawatiran kelompok HAM internasional soal penggunaan status kewarganegaraan sebagai alat penghukuman politik. Mereka yang kehilangan kewarganegaraan berpotensi menjadi stateless, atau tanpa status kewarganegaraan, kondisi yang membuat seseorang kehilangan akses terhadap layanan dasar, perlindungan hukum, dan hak bepergian.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah negara bersangkutan belum mengeluarkan pernyataan resmi yang menjelaskan dasar hukum spesifik di balik keputusan pencabutan massal tersebut.
Editor: Arif Budiman