Berita

Bea Masuk LPG Industri Dipangkas dari 5% Jadi 0%, Aturan Teknis Tunggu Menkeu dan Menperin

8
×

Bea Masuk LPG Industri Dipangkas dari 5% Jadi 0%, Aturan Teknis Tunggu Menkeu dan Menperin

Sebarkan artikel ini

Teras News — Selasa (28/4/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan keputusan yang sudah lama ditunggu industri plastik nasional: bea masuk impor LPG untuk bahan baku industri resmi dipangkas dari 5% menjadi nol persen. Pengumuman itu disampaikan langsung dari kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta.

“Diturunkan dari 5% ke 0%,” kata Airlangga singkat kepada wartawan.

LPG yang dimaksud dalam kebijakan ini bukan LPG rumah tangga yang biasa dipakai memasak, melainkan gas cair yang berfungsi sebagai bahan baku dalam proses refinery untuk substitusi nafta, yaitu bahan kimia turunan minyak bumi yang selama ini menjadi komponen utama pembuatan biji plastik. Ketika pasokan nafta terganggu di pasar global, industri plastik dalam negeri beralih ke LPG sebagai alternatif, dan tarif impor 5% menjadi beban tambahan yang dianggap menggerus daya saing.

Aturan Teknis Segera Disiapkan Menkeu Purbaya dan Menperin Agus

Kebijakan ini belum serta-merta berlaku hari itu juga. Airlangga menyebut pemberlakuannya masih menunggu regulasi teknis dari dua kementerian. “Karena refinery dibutuhkan untuk bahan baku plastik, nanti Menperin dan Menkeu menyiapkan peraturannya,” ujarnya.

Dua menteri yang dimaksud adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Keduanya bertanggung jawab menerbitkan aturan teknis pelaksanaan penurunan tarif tersebut sebelum kebijakan ini dapat dijalankan secara resmi oleh pelaku usaha.

LCI Sudah Mendesak Sejak 14 April, Mengacu pada Praktik Singapura dan Malaysia

Desakan dari industri bukan hal baru. Dua pekan sebelum pengumuman Airlangga, PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) secara terbuka meminta pemerintah menghapus tarif impor LPG untuk keperluan industri. Corporate Planning General Manager LCI, Lee Dae Lo, menyampaikan permintaan itu di Jakarta pada Selasa (14/4/2026).

Lee mengacu langsung pada praktik negara tetangga. “Di negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, tidak ada tarif impor bagi perusahaan yang mengimpor LPG dari luar negeri. Demi daya saing industri Indonesia, saya berharap agar tarif impor LPG sebagai bahan baku dapat diubah menjadi 0%,” kata Lee, seperti dilansir detikfinance.

Argumen LCI berpijak pada situasi pasar global yang sedang tidak stabil. Konflik yang berkepanjangan di Timur Tengah mengganggu rantai pasokan bahan baku petrokimia secara luas, termasuk nafta. Akibatnya, harga bahan baku plastik melonjak di pasar internasional, dan produsen dalam negeri yang tetap dibebani tarif impor 5% kesulitan bersaing dengan produk dari negara yang tarifnya nol.

Respons Pemerintah Dinilai Selaraskan Posisi RI dengan Kompetitor Regional

Keputusan 28 April itu secara langsung merespons kekhawatiran LCI dan pelaku industri lain yang senasib. Dengan tarif 0%, posisi industri plastik Indonesia setidaknya sejajar dengan Singapura, Malaysia, dan Thailand dalam hal biaya akses bahan baku LPG dari pasar luar negeri.

Yang kini ditunggu adalah kecepatan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian merampungkan aturan teknisnya. Sebelum dua regulasi itu terbit, tarif lama secara formal masih berlaku, dan industri belum bisa menikmati keringanan yang sudah diumumkan.

Penulis: Ahmad Fauzan
Editor: Arif Budiman