Berita

Zulhas Beri Ultimatum 7 Minggu ke Gubernur untuk Rampungkan Proyek PSEL di Bekasi, Bogor, dan Denpasar

9
×

Zulhas Beri Ultimatum 7 Minggu ke Gubernur untuk Rampungkan Proyek PSEL di Bekasi, Bogor, dan Denpasar

Sebarkan artikel ini

Teras News — Tiga daerah — Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar — resmi menandatangani perjanjian kerja sama proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WTE) pada Selasa (22/4/2026). Menko Pangan Zulkifli Hasan langsung memberi tenggat tujuh minggu kepada para gubernur untuk menjalankan proyek itu.

“Pak Gubernur boleh saja berimprovisasi, ya. Cari mitra segala macam, tapi jangan menghambat. Karena ini perintah Bapak langsung. Kalau dalam tujuh minggu, enggak selesai juga, ya terpaksa kita ambil lagi. Perintahnya begitu, Pak. Nah, jadi kita ambil lagi,” kata Zulhas di kantornya, Selasa (22/4/2026).

Tiga Mitra Swasta Ditunjuk untuk Tiga Wilayah

Proyek PSEL Kota Bekasi melibatkan PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara sebagai mitra badan usaha. Di Bogor Raya, kerja sama melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, dengan mitra PT Weiming Nusantara Bogor New Energy. Untuk kawasan Denpasar Raya, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kota Denpasar dan Kabupaten Badung menggandeng PT Weiming Nusantara Bali New Energy.

Tiga wilayah itu kini resmi terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Pengembangan dan Pengelola (BUPP) PSEL.

Indonesia Masuk Kategori Darurat Sampah

Zulhas menyebut kondisi persampahan nasional sudah kritis. “Kita ini sudah masuk kategori darurat sampah. Apa buktinya? Ya sudah menggunung, kemarin ada bencana, tuh,” ujarnya.

Proyek PSEL dirancang untuk meringankan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kapasitasnya kian terbatas, sekaligus mengubah sampah menjadi sumber energi listrik berbasis energi baru terbarukan. Zulhas berharap keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan kepastian bisnis bagi investor tetap terjaga.

“Bapak Wali Kota ini dikawal, agar bisa selesai tepat waktu, dan kemudian ketersediaan bahan-bahannya — sampah ini — agar juga kita senang, kita bersih, tapi investornya juga tidak rugi karena selalu ada yang dikerjakan sampah yang tersedia,” kata Zulhas.

61 Kabupaten/Kota Masuk dalam 30 Wilayah Target PSEL

Sebelum penandatanganan ini, Zulhas mengumumkan pemerintah telah merampungkan penetapan 30 wilayah lokasi PSEL. Angka itu sebenarnya mencakup 61 kabupaten/kota — melampaui target awal 34 wilayah — karena sejumlah daerah memilih bergabung dalam satu klaster.

“Kami sudah menyelesaikan hari ini 30 wilayah. Tapi 30 wilayah ini sebetulnya terdiri dari 61 kabupaten/kota. Sebelumnya kan kami targetnya 34 wilayah, ini 61 kabupaten-kota, karena ada beberapa kabupaten/kota yang memilih gabung,” ujar Zulhas.

Dilansir dari laporan CNBC Indonesia.

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Surya Dharma