Teras News — Produksi pangan nasional terus ditekan oleh alih fungsi lahan pertanian dan meningkatnya kebutuhan pangan penduduk. Di tengah tekanan ganda itu, regulasi pangan yang berlaku dinilai belum cukup kuat untuk menjadi landasan hukum pembangunan sistem pangan yang berkelanjutan.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, menegaskan urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan dalam kunjungannya ke Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026). Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyebut regulasi baru diperlukan bukan hanya untuk menjawab tantangan hari ini, tetapi juga untuk mengantisipasi perubahan ke depan.
“Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia, hak setiap warga negara, sekaligus fondasi utama ketahanan nasional. Sejarah menunjukkan banyak negara menghadapi gejolak sosial, ekonomi, bahkan politik ketika akses terhadap pangan terganggu,” kata Titiek.
Baca Juga:
Regulasi Pangan Harus Berpihak ke Petani, Nelayan, dan Konsumen
Titiek menggarisbawahi bahwa RUU Pangan yang tengah disusun harus mampu menjawab kebutuhan seluruh rantai pangan, dari hulu ke hilir. Petani, nelayan, peternak, hingga konsumen wajib mendapat perlindungan dalam kerangka hukum yang sama.
“Regulasi pangan harus mampu mengantisipasi perubahan zaman dan menjadi dasar pembangunan sistem pangan yang berkeadilan, efisien, berdaya saing, serta berpihak kepada petani, nelayan, peternak, dan konsumen,” tegasnya.
Dalam forum di UNS itu, Titiek juga menyinggung berbagai program pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut mencakup peningkatan produksi pangan, pembangunan infrastruktur irigasi, penguatan cadangan pangan pemerintah, peningkatan kesejahteraan petani, dan penguatan kelembagaan pangan.
Akademisi dan Publik Diminta Ikut Susun RUU
Titiek menekankan bahwa pembahasan RUU Pangan tidak boleh hanya berlangsung di ruang tertutup antara parlemen dan pemerintah. Keterlibatan kampus, pakar, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi syarat agar regulasi yang lahir benar-benar relevan di lapangan.
“Pembahasan RUU Pangan tidak cukup hanya dilakukan di ruang parlemen dan pemerintahan. Masukan dari akademisi, pakar, dan berbagai pemangku kepentingan sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Kunjungan ke UNS bukan tanpa alasan. Titiek berharap perguruan tinggi turut memperkaya substansi RUU lewat riset dan kajian akademik yang objektif.
“Partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan, implementatif, dan mampu menjawab tantangan sektor pangan di masa depan,” pungkasnya.
RUU Pangan kini masih dalam tahap penyusunan. Proses konsultasi publik dan uji akademik di berbagai daerah tampaknya akan terus berjalan sebelum RUU tersebut dibawa ke pembahasan resmi di DPR.
Editor: Arif Budiman