Berita

Satu-Satunya di Indonesia, Jawa Tengah Jadi Pilot Project Nasional Perizinan Tambang MBLB oleh KPK

23
×

Satu-Satunya di Indonesia, Jawa Tengah Jadi Pilot Project Nasional Perizinan Tambang MBLB oleh KPK

Sebarkan artikel ini

Teras News — Satu provinsi. Hanya Jawa Tengah satu-satunya daerah di seluruh Indonesia yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk pengelolaan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Fakta itulah yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pilot project nasional perizinan MBLB, sektor tambang yang selama ini kerap menjadi ladang praktik korupsi di daerah.

Penetapan itu disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Ely Kusumastuti, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang Khususnya MBLB, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

“Kami memberikan apresiasi kepada Jawa Tengah. Dari kami memang Jawa Tengah menjadi pilot project untuk perizinan MBLB. Satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki perda terkait perizinan MBLB adalah Jawa Tengah. Karena itu, kami terus bersinergi dan memberikan dukungan,” kata Ely.

Empat Aspek Pengawasan KPK di Sektor Tambang

KPK tidak datang sekadar memberikan pujian. Lembaga antirasuah itu menitikberatkan pengawasannya pada empat aspek utama: regulasi, transparansi dan akuntabilitas proses perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta pengawasan implementasi zonasi pertambangan.

Perizinan MBLB memang bukan urusan satu meja. Prosesnya melibatkan banyak instansi sekaligus, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Dinas PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Panjangnya rantai birokrasi itu yang selama ini membuka celah penyimpangan.

KPK juga menyoroti sejumlah praktik bermasalah yang kerap ditemukan di lapangan: aktivitas tambang tanpa izin, penambangan yang melampaui batas wilayah yang diizinkan, hingga ketidaksesuaian jenis material yang dikeruk dengan izin yang dipegang pelaku usaha.

Pajak Tambang Bocor, Pendapatan Daerah Tergerus

Dampaknya bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik-praktik itu menggerus pendapatan asli daerah (PAD) secara nyata, karena kewajiban pajak tidak terpenuhi.

“Padahal, apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, dan kewajiban pajak dipenuhi secara benar, sektor ini dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung pembangunan daerah,” ungkap Ely.

Artinya, setiap truk pasir atau batu yang keluar tanpa izin resmi bukan cuma pelanggaran hukum. Itu juga uang yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk membiayai jalan, sekolah, dan layanan publik warga Jawa Tengah.

Jawa Tengah Siap Jadi Percontohan Nasional

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyatakan kesiapan provinsinya mengemban status percontohan nasional itu. Penetapan sebagai pilot project oleh KPK, menurut Agus, menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan.

Rapat koordinasi Jumat (12/6) itu merupakan kelanjutan dari serangkaian kolaborasi antara KPK dan Pemprov Jawa Tengah dalam mencegah korupsi di sektor pertambangan. Forum tersebut dimanfaatkan untuk mengevaluasi seluruh tahapan perizinan, mengidentifikasi titik-titik rawan, dan merumuskan solusi bersama lintas instansi.

Jika model tata kelola di Jawa Tengah terbukti efektif menekan kebocoran PAD dari sektor tambang, KPK berencana mendorong replikasi sistem ini ke provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Arif Budiman