Berita

Pemprov DKI Jakarta Lanjutkan Program Insentif PBB-P2 pada 2026

11
×

Pemprov DKI Jakarta Lanjutkan Program Insentif PBB-P2 pada 2026

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dijalankan pada tahun-tahun sebelumnya.

Program insentif PBB-P2 ini ditujukan bagi wajib pajak di wilayah DKI Jakarta. PBB-P2 sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, dan penguasaan atas bumi dan bangunan yang berada di kawasan perdesaan maupun perkotaan.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa program insentif pajak ini kembali dilanjutkan pada 2026 sebagai bagian dari kebijakan perpajakan daerah yang telah berjalan sebelumnya.

Keaslian dan rincian lengkap kebijakan ini, termasuk besaran insentif, persyaratan, serta mekanisme pengajuan, belum dapat diverifikasi secara independen dari sumber resmi Pemprov DKI Jakarta.

Dilansir dari laporan Sindonews.