Berita

MUI Desak Regulasi Blokir Konten LGBT, DPR Komisi VIII Beri Dukungan Penuh

4
×

MUI Desak Regulasi Blokir Konten LGBT, DPR Komisi VIII Beri Dukungan Penuh

Sebarkan artikel ini

Teras News — Desakan pemblokiran konten LGBT di media sosial kini mendapat respons dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyatakan dukungannya terhadap seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR segera membentuk regulasi tegas untuk menjerat pelaku maupun pengkampanye LGBT di Indonesia.

Singgih menegaskan bahwa konten LGBT yang dibiarkan beredar bebas di platform media sosial berpotensi menormalisasi perilaku yang dianggap menyimpang di mata masyarakat. Menurutnya, regulasi yang jelas diperlukan agar ada dasar hukum yang kuat untuk menindak penyebaran konten semacam itu.

MUI Minta Pemerintah dan DPR Bertindak Cepat

MUI sebelumnya telah secara resmi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan aturan yang bisa menjadi instrumen hukum dalam menangani konten dan kampanye LGBT di ruang digital. Desakan itu dinilai mendesak seiring meluasnya akses internet dan media sosial di kalangan masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak dan remaja.

Komisi VIII DPR RI membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Dukungan dari komisi ini terhadap seruan MUI memberi sinyal bahwa wacana regulasi konten LGBT kemungkinan akan masuk dalam agenda legislasi ke depan.

Belum Ada Draft Regulasi Konkret

Hingga kini, belum ada rancangan regulasi spesifik yang disebutkan oleh Singgih maupun MUI sebagai acuan pembahasan. Publik dan kalangan pengamat hukum masih menunggu bentuk nyata dari dorongan regulasi yang digaungkan kedua pihak tersebut.

Perdebatan soal pengaturan konten LGBT di media sosial bukan pertama kali muncul di Indonesia. Setiap kali isu ini mencuat, selalu ada tarik-menarik antara kelompok yang mendorong pembatasan atas dasar norma agama dan kesusilaan, dengan pihak yang mempersoalkan batasan kebebasan berekspresi dalam kerangka hukum yang berlaku.

Sejauh ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki kewenangan memblokir konten yang melanggar ketentuan hukum Indonesia, namun regulasi yang secara khusus menyasar konten LGBT belum terbentuk. Dorongan dari MUI dan DPR ini kemungkinan akan mempercepat pembahasan di tingkat legislatif.

Penulis: Arif Budiman
Editor: Ratna Dewi