Teras News — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima surat dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal terkait usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR). Purbaya menyatakan akan mengkaji usulan itu sambil membandingkannya dengan praktik perpajakan serupa di negara lain, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI pada 29 Juni 2026.
“Belum, nanti kita lihat. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak tergantung hasil ini kita. Tapi lah hanya sih untuk fairness semuanya akan bayar,” kata Purbaya.
Purbaya justru menaruh perhatian besar pada risiko ketimpangan. Ia khawatir relaksasi pajak JHT malah paling banyak dinikmati kelompok berpenghasilan tinggi, bukan pekerja kelas bawah yang selama ini menjadi sasaran kebijakan perlindungan sosial.
Baca Juga:
“Dan kita akan cek, itu kan sampai Rp 50 juta ya 0%, kita akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” ujarnya.
Ia mempertegas sikapnya dalam satu kalimat singkat: “Jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya.”
Usulan penghapusan pajak JHT datang dari Said Iqbal, yang menyuarakan keberatan buruh dalam konferensi pers daring pada 28 Juni 2026. Said berencana melayangkan surat resmi ke Purbaya untuk mendorong peninjauan ulang pengenaan PPh Pasal 21 final atas pencairan JHT.
Argumen Said bertumpu pada logika perpajakan berlapis. Iuran JHT dipotong dari upah yang sudah dikenai pajak penghasilan setiap bulan, sehingga menurut Said, memajaki kembali pencairan JHT berarti pekerja menanggung dua kali beban pajak atas uang yang sama.
“Pada waktu pekerja buruh atau karyawan menerima upah katakan Rp 5 juta, itu sudah dipotong pajak. Jadi ketika saya menerima upah Rp 5 juta, upah saya sudah dipotong setelah dipotong pajak upah saya, saya bayarin untuk JHT. Nah, kenapa harus dipajakin lagi, kan sudah dipotong,” papar Said.
Said juga menyoroti besaran potongan yang disebutnya memberatkan. Jika buruh menerima JHT Rp 50 juta dengan tarif pajak 15 persen, potongannya bisa mencapai Rp 7 juta hingga Rp 8 juta. “Masak negara berlaku tidak adil buat rakyatnya, apalagi JHT dipotong bisa sampai 15%. Itu kan ngawur,” kata Said.
Ia membandingkan kondisi itu dengan kebijakan tax amnesty dan tax holiday yang dinikmati perusahaan-perusahaan besar. “Perusahaan raksasa dikasih tax amnesty, dikasih tax holiday,” singgung Said, menegaskan ketidakadilan yang dirasakannya.
Berita Terkait
Editor: Ratna Dewi