Teras News — Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) mendesak pemerintah segera menggelar sosialisasi masif kepada pelaku usaha kecil soal rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform marketplace yang dijadwalkan berlaku mulai Juli 2026.
“Harus ada sosialisasi dan edukasi. Banyak pelaku UMKM yang belum mengerti bagaimana mekanisme pembayaran pajak maupun teknis kebijakan ini,” kata Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny saat dihubungi di Jakarta.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Lewat aturan tersebut, penyelenggara platform marketplace ditunjuk langsung sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan secara digital. Artinya, potongan pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh penjual, melainkan langsung dipotong oleh platform tempat mereka berjualan.
Baca Juga:
Bagi jutaan pelaku UMKM yang menggantungkan penjualan pada toko online, perubahan ini bukan soal kecil. Hermawati menyebut masih banyak pedagang yang bingung soal tata cara pengkreditan pajak dan nasib mereka yang omzetnya belum menyentuh ambang batas pengenaan pajak.
Ia menilai marketplace pun harus ikut dilibatkan dalam proses edukasi, bukan hanya pemerintah yang turun sendiri. “Kebijakan ini enggak bisa diterapkan tiba-tiba. Dan kami belum memahami teknis penerapan kebijakan ini,” tegasnya.
Akumandiri juga mengingatkan bahwa kondisi UMKM saat ini sudah berat. Daya beli masyarakat melemah, biaya produksi naik. Hermawati meminta agar penerapan aturan perpajakan baru ini disertai pendampingan nyata agar tidak memunculkan keresahan di kalangan pengusaha kecil, terutama mereka yang baru saja memanfaatkan platform digital sebagai sarana pemasaran.
Berita Terkait
Editor: Surya Dharma