Berita

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur soal Kuota Haji, Pekan Depan Dipanggil Lagi

10
×

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur soal Kuota Haji, Pekan Depan Dipanggil Lagi

Sebarkan artikel ini

Teras News — Jakarta, Jumat (13/6) — KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), untuk pekan depan, sekitar 15–19 Juni 2026. Jadwal itu merupakan penjadwalan ulang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp622 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kepastian itu kepada para jurnalis di Jakarta. “Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali nanti ya,” ujarnya.

Fuad hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal bepergian ke luar negeri. KPK menyebut pihak Fuad berkomitmen hadir. “Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif, dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Empat Tersangka Sudah Ditahan, Fuad Masih Berstatus Saksi

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada 9 Agustus 2025, menyasar dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pertama.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sempat beralih ke tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, ia dikembalikan ke rutan KPK lima hari kemudian, 24 Maret 2026. Ishfah menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.

Lingkaran tersangka melebar. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua nama baru: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan sejak 8 Juni 2026.

BPK: Kerugian Negara Rp622 Miliar

Angka kerugian negara dalam perkara ini bukan angka kecil. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebut negara merugi Rp622 miliar akibat praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK mendalami peran Fuad Hasan Masyhur yang disebut pernah menyurati Yaqut Cholil Qoumas untuk mendapatkan kuota haji tambahan pada 2023. Fuad adalah pemilik Maktour, biro yang namanya berulang kali muncul dalam penyidikan ini.

Dengan empat tersangka sudah mendekam di tahanan dan pemeriksaan Fuad yang kembali dijadwalkan, publik menanti apakah status pemilik Maktour itu akan berubah dalam waktu dekat.

Penulis: Dian Permata
Editor: Arif Budiman