Berita

Kontainer di Tanjung Priok Susut dari 10.000 Jadi 1.500, Mayoritas Isi Barang China

12
×

Kontainer di Tanjung Priok Susut dari 10.000 Jadi 1.500, Mayoritas Isi Barang China

Sebarkan artikel ini

Teras News — Jumlah kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok anjlok drastis dari 10.000 unit menjadi sekitar 1.500 unit per Kamis (18/6/2026), setelah sempat menjadi persoalan besar pada Mei lalu. Dari hasil pantauan langsung di lapangan, mayoritas isi kontainer tersebut merupakan barang impor asal China.

CNBC Indonesia mengecek langsung ke posko Bea dan Cukai Terminal Petikemas (TPK) Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6/2026) pukul 16.00 WIB. Di sana, sejumlah kontainer sedang dibuka dan diperiksa oleh petugas. Hampir semua barang yang tengah diperiksa bertuliskan “Made in China” atau menggunakan aksara Mandarin di kardus pengemasannya.

Produk Lampu hingga Dinamo Sepeda Listrik, Semuanya dari China

Jenis barang yang ditemukan beragam. Ada produk lampu dan alat kelistrikan bermerek Lovov, Semny, dan Lanbo. Ada tas bermotif bunga berwarna dasar putih dengan kemasan bertuliskan huruf Mandarin. Ada pula dinamo motor model MY1016 untuk sepeda listrik dan skuter listrik, serta alat penyemprot cat.

Satu-satunya barang yang bukan berasal dari China adalah daging kerbau beku bermerek Allana, produk impor asal India.

Petugas Bea Cukai yang ditemui di lokasi membenarkan dominasi barang asal China itu. “Iya, kebanyakan dari China barang impor di sini,” katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/6/2026). Ia juga menegaskan bahwa semua barang yang masuk adalah produk baru, bukan bekas atau tiruan. “Di sini enggak ada yang bekas atau KW, enggak boleh masuk sini soalnya,” ujarnya.

Dari 10.000 Kontainer, Kini Tersisa 1.500 Unit

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Priok, Niko Budhi Darma, menjelaskan kronologi penumpukan itu. Angka 10.000 kontainer yang ramai diperbincangkan itu mencakup seluruh kontainer yang belum dikeluarkan dalam jangka waktu 4 hingga 30 hari setelah terbit Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB), yakni dokumen resmi yang menjadi izin pengambilan barang dari pelabuhan.

“Saat ini per 18 Juni 2026, jumlah kontainer yang belum dikeluarkan dalam jangka waktu 4-30 hari setelah SPPB ada sekitar 1.500-an. Secara bertahap kontainer-kontainer ini sudah dikeluarkan oleh pemiliknya,” kata Niko kepada CNBC Indonesia, Kamis (18/6/2026).

Di antara ribuan kontainer yang sempat menumpuk itu, Niko menyebut termasuk unit-unit berisi kendaraan listrik seperti BYD, Wuling, dan VinFast.

Tiga Proses yang Jadi Biang Kerok Kemacetan

Niko menguraikan bahwa penumpukan terjadi bukan karena satu sebab tunggal. Ada tiga proses yang bermasalah secara bersamaan: pre-customs clearance (tahap sebelum pemeriksaan bea cukai), customs clearance (proses pemeriksaan dan penetapan bea), dan post-customs clearance (tahap setelah dokumen selesai, barang menunggu diambil pemilik).

Angka 10.000 kontainer yang sempat viral itu, menurut Niko, berada di fase post-customs clearance, artinya dokumen sudah beres dan izin sudah keluar, tapi pemilik barang belum juga mengambilnya dari pelabuhan.

Pengurangan signifikan dari 10.000 menjadi 1.500 kontainer dalam waktu singkat menunjukkan proses pengeluaran kini berjalan lebih lancar. Publik dan kalangan importir kini menanti apakah angka sisa 1.500 kontainer itu bisa diselesaikan sepenuhnya dalam waktu dekat.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Arif Budiman