Teras News — 20 persen turun ke 8 persen — itulah besaran pemotongan komisi yang selama ini dikantongi platform ojek online dari setiap penghasilan pengemudi, dan angka baru itu resmi berlaku 1 Juli 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan tidak ada masa uji coba sebelum kebijakan ini diterapkan.
“Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta.
Kebijakan ini pertama kali diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Buruh, sebagai bagian dari paket peningkatan kesejahteraan pengemudi transportasi daring. Setelah pengumuman itu, Kementerian Perhubungan dan DPR menggelar serangkaian pertemuan dengan para aplikator untuk mematangkan implementasinya.
Baca Juga:
Dari pertemuan-pertemuan tersebut, semua pihak menyepakati 1 Juli sebagai tanggal pemberlakuan resmi. Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan tercatat sudah beberapa kali memimpin pembahasan teknis bersama para aplikator hingga dicapai kesimpulan bahwa seluruh pihak siap.
Dudy menjelaskan, perubahan ini tidak membutuhkan peraturan baru dari nol. Ketentuan soal komisi sudah ada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Kementerian cukup merevisi klausul batas maksimal komisi di aturan itu.
“Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen,” jelas Dudy.
Revisi aturan juga menyentuh ketentuan asuransi pengemudi sebagai bagian dari pembaruan regulasi yang berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan. Dudy memastikan seluruh perubahan hanya mencakup pasal-pasal yang memang sudah diatur kementeriannya, mengikuti arahan Presiden.
Meski teks revisi regulasi belum diterbitkan secara resmi, Dudy menyatakan para aplikator sudah menyampaikan komitmen untuk mendukung kebijakan ini setelah mempertimbangkan berbagai dinamika di lapangan. “Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya,” tegasnya.
Berita Terkait
Editor: Surya Dharma