Teras News — Dua agenda besar — itulah yang Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) bawa ke meja revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ketua Umum Adkasi Siswanto menyampaikan usulan itu di Batam pada 28 Juni 2026, menegaskan bahwa posisi DPRD selama ini belum cukup kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah secara optimal.
“Yang pertama adalah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar daerah diberi kewenangan yang lebih luas. Yang kedua adalah penguatan kelembagaan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Agenda-agenda ini sudah masuk Program Legislasi Nasional,” kata Siswanto.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Siswanto menyebut mekanisme check and balance — sistem pengawasan dan keseimbangan kewenangan antarlembaga — di tingkat pemerintahan daerah belum berjalan sebagaimana mestinya. DPRD, yang lahir dari proses politik dan mengemban aspirasi masyarakat, dinilai tidak punya cukup “gigi” untuk mengawasi kebijakan-kebijakan strategis kepala daerah.
Baca Juga:
Sejumlah kebijakan yang Adkasi anggap perlu masuk dalam radar pengawasan DPRD antara lain penerbitan perizinan, mutasi pejabat, pengadaan barang dan jasa, serta berbagai kebijakan lain yang berdampak langsung kepada warga.
“Perlu ada pengawasan dalam pengambilan kebijakan sehingga mekanisme check and balance di pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik,” ujar Siswanto.
Siswanto berharap revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak berhenti pada perluasan otonomi daerah semata, tetapi juga menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara DPRD dan pemerintah daerah — agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan bersamaan secara efektif.
Berita Terkait
Editor: Ratna Dewi