Berita

Kajati Jateng Serahkan Sertifikat Tanah 5.347 Meter Persegi Milik Desa Ketanggan di Pati

7
×

Kajati Jateng Serahkan Sertifikat Tanah 5.347 Meter Persegi Milik Desa Ketanggan di Pati

Sebarkan artikel ini

Teras News — 5.347 meter persegi — seluas itulah tanah aset Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, yang kini resmi berstatus hukum jelas setelah sertifikatnya diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa (9/6/2026).

Penyerahan sertifikat aset desa itu berlangsung di balai Desa Ketanggan. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, menyerahkan dokumen tersebut langsung kepada Kepala Desa Ketanggan di hadapan sejumlah pihak yang turut hadir dalam acara itu.

Buah Pendampingan Hukum Kejaksaan

Teguh Subroto menjelaskan, sertifikat ini lahir dari proses pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada masyarakat Desa Ketanggan dalam penyelesaian status tanah tersebut. Proses panjang itu kini berujung pada kepastian hukum yang nyata.

“Saya berpesan, agar aset ini dipergunakan untuk kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Teguh.

Pesan itu singkat. Tapi bobotnya jelas: tanah seluas hampir setengah hektare itu bukan sekadar aset administratif, melainkan potensi yang diharapkan langsung berdampak pada warga desa.

Plt Bupati Pati Apresiasi Sinergi Antarlembaga

Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, turut hadir dan menyampaikan apresiasinya atas kontribusi berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan aset desa ini.

“Penyerahan sertifikat desa ini merupakan bukti sinergi antarlembaga, yang dijalankan dengan komitmen kuat bersama-sama untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan, sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Chandra.

Chandra juga berharap, dengan legalitas yang sudah jelas, tanah desa itu dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Ketanggan.

Pendampingan hukum untuk aset desa seperti ini merupakan salah satu fungsi Kejaksaan dalam program Jaksa Garda Desa, sebuah skema bantuan hukum nonlitigasi yang membantu pemerintah desa menyelesaikan persoalan administratif dan kepemilikan tanah tanpa harus melalui proses persidangan. Dengan sertifikat di tangan, Desa Ketanggan kini memiliki pijakan hukum yang kuat untuk mengelola dan mengembangkan aset tersebut sesuai kebutuhan warganya.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Arif Budiman