Berita

Jual 15 Airsoft Gun Lewat WhatsApp, Pria Inisial MF Ditangkap Polisi di Tanjung Priok

7
×

Jual 15 Airsoft Gun Lewat WhatsApp, Pria Inisial MF Ditangkap Polisi di Tanjung Priok

Sebarkan artikel ini

Teras News — Jakarta – Pada 6 Mei 2026 malam pukul 21.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pria berinisial MF alias B di Jalan Panaitan, kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. MF diduga menjalankan bisnis jual beli senjata airsoft gun secara ilegal melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Dari tangan MF dan kontrakannya di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, polisi menyita 15 pucuk senjata airsoft gun berbagai jenis, 68 pak peluru gold, 26 magasin, tiga dus tabung CO2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas airsoft gun, dan 11 slide part atau kokang.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, merinci pula perolehan barang bukti lain dari kontrakan pelaku. “Selain itu perangkat alat-alat perbaikan senjata berupa tang cucut, obeng +, obeng -, tang buaya, gunting kawat, kunci valve air gun,” kata Pandu di Jakarta, 8 Mei 2026.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga pada 5 Mei 2026. Unit III Satreskrim kemudian menyusun operasi penyamaran dengan teknik undercover buy, yakni menyamar sebagai calon pembeli dan menghubungi MF lewat WhatsApp. Petugas memesan satu unit airsoft gun jenis WG 321 Hitam Non Blowback kaliber 6 mm bertenaga CO2. Transaksi disepakati berlangsung langsung di Jalan Panaitan pada malam 6 Mei.

Begitu MF tiba di lokasi dan menyerahkan senjata, petugas langsung mengamankannya. Penggeledahan di tempat kejadian menemukan satu pucuk airsoft gun yang dibawa pelaku. Setelah diinterogasi, polisi bergerak ke kontrakan MF dan menyita seluruh barang bukti yang tersimpan di sana.

MF kini dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP), yang mengatur kepemilikan dan perdagangan senjata api, amunisi, bahan peledak, serta senjata lain. “Pelaku ini diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Pandu.

Penulis: Surya Dharma
Editor: Arif Budiman