Teras News — Jakarta — Di hadapan majelis hakim, eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutnya menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. “Saya tidak terima uang,” tegasnya merespons dakwaan tersebut.
Jaksa mendakwa Hery menerima aliran dana suap yang totalnya mencapai Rp4,8 miliar, terkait dengan pengaturan tata kelola usaha di sektor pertambangan nikel. Hery membantah keras tuduhan itu.
Baca Juga:
Berita Terkait
Editor: Ratna Dewi