Berita

Ekstradisi Paulus Tannos Ditentukan Agustus 2026, Pengadilan Singapura Jadwalkan Sidang Pendapat Akhir

5
×

Ekstradisi Paulus Tannos Ditentukan Agustus 2026, Pengadilan Singapura Jadwalkan Sidang Pendapat Akhir

Sebarkan artikel ini

Teras News — Nasib ekstradisi buron kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan ditentukan Pengadilan Singapura pada Agustus 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan tahap penentu itu semakin dekat setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Tannos pada 29 Mei lalu.

“Masih ada dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kalau nggak salah di bulan Agustus, akan diputuskan di Pengadilan Singapura,” kata Supratman saat ditemui usai acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

Sidang Agustus Dengarkan Pendapat Akhir Dua Pihak

Agenda sidang Agustus bukan sembarang sidang. Pengadilan akan menggelar committal hearing (sidang perintah penyerahan) dengan agenda mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing pihak. Pemerintah Indonesia diwakili Kantor Jaksa Agung (AGC) Singapura, sedangkan pihak lawan adalah penasihat hukum Tannos.

Sidang committal hearing merupakan tahap penentuan di mana hakim mendengar argumen dan kesimpulan penutup sebelum mengeluarkan surat perintah penyerahan tersangka. Jika hakim menerbitkan perintah itu, Tannos harus diserahkan kepada Indonesia.

Supratman menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK dan Polri sejak gugatan Tannos resmi ditolak. “Kami di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional dengan seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/6).

KPK Tegaskan Kehadiran Tannos di Indonesia Sangat Penting

KPK tidak menyembunyikan urgensinya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kehadiran fisik Tannos di Indonesia menjadi syarat utama agar proses peradilan bisa berjalan efektif.

“Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (5/6).

KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. Ia melarikan diri ke luar negeri, mengganti identitasnya, dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Ditangkap di Singapura, Bertahun-tahun Kabur

Otoritas Singapura akhirnya menangkap Tannos. Indonesia lalu mengajukan proses ekstradisi resmi kepada pemerintah Singapura, proses yang kini memasuki fase paling krusial.

Tannos bukan tersangka tunggal dalam megaskandal KTP elektronik. Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah politikus dan pengusaha, dengan total kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,3 triliun dari proyek pengadaan KTP berbasis chip nasional.

Publik kini menunggu putusan Pengadilan Singapura pada Agustus. Jika committal order terbit, Indonesia selangkah lebih dekat membawa Tannos ke meja persidangan setelah lebih dari empat tahun buron.

Penulis: Arif Budiman
Editor: Surya Dharma