Teras News — Selasa (9/6/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyuarakan kekhawatiran serius soal kemampuan ratusan pemerintah daerah membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mendesak agar ketentuan batas belanja pegawai daerah yang dipatok maksimal 30 persen dari APBD segera direlaksasi sebelum aturan itu berlaku penuh pada Januari 2027.
Banyak Daerah Sudah Lampaui Batas 30 Persen Belanja Pegawai
Bukan daerah-daerah kecil saja yang kelimpungan. Bahtra mengakui banyak pemerintah daerah saat ini masih memiliki porsi belanja pegawai yang melampaui batas yang diamanatkan undang-undang, sementara transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah mengalami penyesuaian yang justru memperketat ruang fiskal mereka.
“Undang-undang memang mengatur belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen APBD. Namun, Komisi II DPR RI memandang perlu adanya relaksasi karena aturan ini baru akan berlaku efektif pada Januari 2027 dan daerah membutuhkan waktu untuk menyesuaikan,” kata Bahtra.
Baca Juga:
Komisi II sendiri sudah meminta daerah-daerah yang belanjanya melebihi batas itu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap. Tapi penyesuaian bertahap butuh waktu, dan waktu itulah yang kini terasa sempit.
Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas Khusus
Bahtra menekankan perhatian khusus harus diberikan kepada dua kelompok PPPK: guru dan tenaga kesehatan. Alasannya lugas. Keduanya langsung menyentuh pelayanan dasar masyarakat, terutama di daerah terpencil yang selama ini bergantung pada tenaga-tenaga kontrak ini.
Komisi II bahkan membuka opsi pembiayaan gaji guru dan tenaga kesehatan melalui APBN dalam skema tertentu yang masih dibahas pemerintah. Untuk mewujudkan itu, Bahtra mendorong koordinasi segitiga antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan agar solusi pembiayaan gaji PPPK bisa segera dirumuskan.
DPR Tolak PHK PPPK, Pusat dan Paruh Waktu
Di tengah tekanan fiskal daerah, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PPPK ikut beredar dan meresahkan ratusan ribu tenaga kontrak pemerintah di seluruh Indonesia. Bahtra memastikan Komisi II berdiri tegas menolak skenario itu.
“Dalam situasi ekonomi saat ini, tidak boleh ada PHK PPPK. Itu menjadi komitmen kami,” tegasnya.
Penolakan itu berlaku untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Ia juga mengajak publik tidak terpancing informasi yang beredar soal PHK massal, karena menurut politisi Fraksi Partai Gerindra ini, pemerintah sudah memberikan jaminan resmi tidak ada kebijakan semacam itu.
“Pemerintah sudah menjamin tidak ada PHK massal PPPK. Jadi masyarakat tidak perlu terpengaruh informasi yang tidak benar,” pungkas Bahtra.
Revisi UU ASN Bukan Prioritas Saat Ini
Wacana merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sempat muncul sebagai salah satu opsi jalan keluar. Bahtra mematahkan ekspektasi itu. Revisi UU ASN, kata dia, belum masuk daftar prioritas. Yang lebih mendesak adalah memastikan kebijakan yang sudah ada benar-benar berjalan optimal lewat penguatan koordinasi pusat dan daerah.
Dengan tenggat Januari 2027 yang kian dekat, tekanan untuk menemukan skema pembiayaan PPPK yang realistis semakin besar. Ribuan PPPK guru dan tenaga kesehatan di berbagai daerah kini menunggu kepastian apakah gaji mereka akan tetap mengalir tanpa hambatan fiskal yang selama ini menghantui anggaran daerah.
Editor: Arif Budiman