Berita

Batas Gaji Rp 14 Juta untuk Beli Rumah Subsidi Berlaku, Ini Rincian 4 Zona Wilayahnya

10
×

Batas Gaji Rp 14 Juta untuk Beli Rumah Subsidi Berlaku, Ini Rincian 4 Zona Wilayahnya

Sebarkan artikel ini

Teras News — Rp 14 juta — angka itulah batas penghasilan tertinggi yang kini membuka akses rumah subsidi bagi pasangan menikah di kawasan Jabodetabek. Pemerintah resmi memperluas definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang akan segera berlaku, menggantikan skema lama yang hanya membagi dua zona wilayah.

Kebijakan ini diumumkan dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri, Jumat (19/6/2026). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan perubahan mendasar dari aturan sebelumnya.

“Memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya dua zona menjadi empat zona. Nilai pendapatan penerima MBR juga naik. Misalnya di zona 1 dari sekitar Rp7 juta menjadi Rp8 juta, sementara di DKI Jakarta dan sekitarnya bisa mencapai Rp12 juta,” kata Tito Karnavian.

Empat Zona, Empat Batas Penghasilan yang Berbeda

Dasar aturan ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. SKB dua menteri kini memperkuat regulasi tersebut sekaligus mengesahkan pembagian empat zona wilayah dengan batas penghasilan masing-masing.

Zona 1 mencakup Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Di zona ini, masyarakat lajang dengan penghasilan hingga Rp 8,5 juta per bulan berhak mengakses rumah subsidi, sedangkan yang sudah menikah batasnya Rp 10 juta per bulan.

Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara. Batas penghasilan di zona ini ditetapkan Rp 9 juta untuk lajang dan Rp 11 juta bagi yang sudah menikah maupun peserta Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

Zona 3 mencakup seluruh wilayah Papua, dengan batas Rp 10,5 juta untuk lajang dan Rp 12 juta bagi yang sudah menikah atau terdaftar sebagai peserta Tapera.

Jabodetabek masuk Zona 4 dengan batas paling tinggi. Masyarakat lajang di kawasan ini tetap berhak membeli rumah subsidi selama penghasilannya tidak melampaui Rp 12 juta per bulan. Bagi pasangan menikah dan peserta Tapera, batasnya naik menjadi Rp 14 juta per bulan.

BPS Jadi Acuan, Inflasi dan Daya Beli Jadi Pertimbangan

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan penetapan angka-angka tersebut bukan ditetapkan sembarangan. Pemerintah mengandalkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang mempertimbangkan tiga faktor utama: inflasi, daya beli masyarakat, dan perbedaan kondisi ekonomi antardaerah.

“Ada pertimbangan inflasi, daya beli, dan kewilayahan. Karena kondisi setiap daerah berbeda, tentu batas penghasilannya tidak bisa disamaratakan. Kalau dulu hanya dibagi Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona,” ujar Maruarar.

PBG Maksimal 10 Hari, BPHTB Dibebaskan Nasional

Di luar perluasan batas penghasilan, SKB ini juga membawa sejumlah kemudahan prosedural. Pemerintah mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi paling lama 10 hari.

Masyarakat dengan status MBR juga dibebaskan dari biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Yang menarik dari ketentuan pembebasan BPHTB ini, berlaku secara nasional tanpa melihat domisili di KTP. Artinya, seseorang yang berdomisili di Surabaya tetap bisa menikmati pembebasan BPHTB saat membeli rumah subsidi di kota lain.

Kebijakan perluasan MBR ini muncul di tengah tekanan daya beli masyarakat dan tingginya harga properti, khususnya di kawasan perkotaan besar. Dengan SKB yang akan segera resmi berlaku, jutaan pekerja yang sebelumnya terganjal batas penghasilan kini berpeluang mengakses pembiayaan rumah subsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi pemerintah.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Ratna Dewi