Berita

Residivis Pencuri Kabel AF (30) Gasak Motor Warga Tambora, Uang Hasil Curian Buat Beli Sabu

6
×

Residivis Pencuri Kabel AF (30) Gasak Motor Warga Tambora, Uang Hasil Curian Buat Beli Sabu

Sebarkan artikel ini

Teras News — Seorang pria berinisial AF (30), residivis kasus pencurian kabel, ditangkap polisi di wilayah Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, setelah mencuri sepeda motor milik warga dan menjualnya untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Pada tanggal 15 Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang berinisial AF, umur 30 tahun, di wilayah Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, Jumat.

Motor Parkir di Luar Rumah, Raib Semalaman

Peristiwa pencurian bermula pada Kamis (11/6) malam. Korban memarkirkan sepeda motornya di luar rumah. AF yang sudah lebih dulu melakukan pengintaian langsung bergerak mendekati kendaraan itu dan membobol lubang kunci menggunakan kunci letter T, alat yang kerap dipakai pelaku curanmor untuk membobol motor tanpa kunci aslinya.

Korban baru menyadari motornya raib keesokan harinya. Laporan segera masuk ke Polsek Tambora, dan penyelidikan pun dimulai.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan AF bukan pemain baru. “Berhasil didapatkan bahwa AF ini sudah pernah melakukan beberapa tindakan pencurian kendaraan bermotor di beberapa titik wilayah Jakarta Barat,” ungkap Sudrajat.

Uang Hasil Jual Motor Habis untuk Sabu dan Kebutuhan Sehari-hari

Motif AF tidak rumit. Ia membutuhkan uang untuk kelangsungan hidup sekaligus memenuhi ketergantungannya pada narkoba. “Motifnya untuk kehidupan sehari-hari dan menggunakan narkoba, jenis sabu,” ujar Sudrajat.

AF sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum dalam kasus pencurian kabel PLN di wilayah Jakarta Barat. Status residivisnya itu membuat polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. “AF sendiri merupakan residivis kasus pencurian kabel di wilayah Jakarta Barat juga. Jadi, pasal yang kami sangkakan adalah pencurian dengan pemberatan, Pasal 477 KUHP,” imbuh Sudrajat.

Pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP mengatur ancaman hukuman yang lebih berat dibanding pencurian biasa, antara lain karena dilakukan pada malam hari atau dengan cara merusak sesuatu untuk masuk ke objek sasaran.

Kendaraan Parkir Sembarangan Jadi Sasaran Empuk

Sudrajat mengingatkan warga soal keamanan kendaraan. Menurut dia, motor yang diparkir dalam kondisi tidak aman menjadi sasaran utama pelaku seperti AF.

Kasus curanmor di Jakarta Barat memang bukan kejadian tunggal. Pola yang sama, pengintaian lokasi, pemilihan kendaraan yang tidak terkunci atau minim pengaman, serta aksi cepat menggunakan kunci T, kerap berulang di berbagai titik di ibu kota.

AF kini ditahan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Ahmad Fauzan
Editor: Surya Dharma