Berita

B50 Diluncurkan Presiden Prabowo 1 Juli 2026, Masa Transisi 3 Bulan dari B40

7
×

B50 Diluncurkan Presiden Prabowo 1 Juli 2026, Masa Transisi 3 Bulan dari B40

Sebarkan artikel ini

Teras News — Jakarta, 29 Juni 2026 — Bahan bakar biodiesel B50 dijadwalkan resmi terbit pada 1 Juli 2026, dengan Presiden Prabowo Subianto yang akan langsung memimpin peluncurannya. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengonfirmasi jadwal tersebut kepada publik.

B50 merupakan campuran 50% solar dan 50% minyak kelapa sawit — naik dari formula B40 yang kini beredar di pasaran. Kenaikan komposisi sawit ini menjadikan B50 sebagai BBM dengan kandungan nabati tertinggi yang pernah diterapkan secara nasional di Indonesia.

“B50, berdasarkan informasi terakhir yang kami terima, itu nanti akan di launching oleh Pak Presiden sendiri. Rencananya sih tanggal 1 Juli,” kata Laode.

Implementasinya tidak berlangsung seketika. Kementerian ESDM memberi masa transisi tiga bulan sejak peluncuran resmi agar stok B40 yang masih beredar di seluruh rantai distribusi habis terserap terlebih dahulu.

“Secara nasional tentu ada masa jeda untuk penyesuaiannya ya. Jadi, artinya kan masih ada sisa-sisa B40 itu dihabiskan dulu, diberi waktu sampai dengan 3 bulan jadi penyesuaiannya hingga menjadi 100% pemulihan ke B50,” ungkap Laode.

Artinya, B50 baru akan tersedia sepenuhnya di pasar paling cepat pada Oktober 2026.

Soal harga, Laode belum membuka angka pasti. Yang ia tegaskan, formula penetapan harga B50 mengikuti mekanisme yang sama dengan solar bersubsidi saat ini, yakni dihitung tiap bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024.

“Kan hitungannya kan diesel, kayak harga solar. Enggak ada jauh dekatnya, enggak ada. Sama dengan harga solar yang sudah ditetapkan tiap bulan. Formula yang sekarang kami jalankan saat ini masih mengikuti formula seperti yang sebelumnya,” jelas Laode.

Dalam regulasi itu, harga jual eceran BBM solar dihitung dari harga dasar yang mencakup biaya perolehan, distribusi, dan penyimpanan ditambah margin, lalu ditambah PPN, dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%. Angka dasar tersebut ditetapkan setiap bulan mengacu pada rata-rata harga indeks pasar dan kurs rupiah terhadap dolar AS periode tanggal 25 bulan sebelumnya hingga 24 bulan berjalan.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Surya Dharma