Teras News — Pemerintah dijadwalkan mengumumkan aturan baru sistem outsourcing pada Kamis (1/5), tepat di Hari Buruh Internasional. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengaku telah mengantongi informasi soal isi regulasi tersebut.
Penghapusan sistem outsourcing sudah lama menjadi tuntutan utama kalangan buruh, dan tekanan itu kembali memuncak setiap kali May Day tiba. Tahun ini, pemerintah tampaknya merespons desakan itu dengan menyiapkan pengumuman yang dinantikan jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
KSPSI Bocorkan Isi Aturan Sebelum Pengumuman Resmi
KSPSI menjadi satu-satunya serikat pekerja yang lebih dulu membuka informasi soal substansi aturan ini ke publik. Namun, detail lengkap isi regulasi tersebut masih belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.
Baca Juga:
Sistem outsourcing, atau alih daya, selama bertahun-tahun menjadi salah satu isu paling sensitif dalam hubungan industrial di Indonesia. Dalam skema ini, pekerja tidak langsung dipekerjakan oleh perusahaan pengguna jasa, melainkan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja pihak ketiga. Buruh kerap mengeluhkan minimnya kepastian kerja, upah yang lebih rendah, serta terbatasnya akses terhadap jaminan sosial dalam sistem ini.
Tuntutan Buruh yang Sudah Bertahun-Tahun Menggantung
Setiap peringatan May Day, penghapusan outsourcing selalu masuk dalam daftar tuntutan yang dibawa ke jalanan. Ribuan buruh dari berbagai daerah rutin turun berdemonstrasi, menagih janji pemerintah untuk membenahi sistem ketenagakerjaan yang mereka nilai merugikan pekerja.
Pengumuman yang dijadwalkan hari ini menjadi salah satu yang paling ditunggu dalam sejarah peringatan May Day belakangan ini. Publik, terutama kalangan pekerja dan pengusaha, menanti kejelasan: apakah pemerintah benar-benar menghapus sistem outsourcing, atau hanya merevisi sebagian ketentuannya.
Editor: Arif Budiman