Teras News — Sekitar 99 ton sampah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, masih terbuang tanpa penanganan memadai setiap harinya. Angka itu setara 27 persen dari total timbulan sampah harian yang mencapai 365 ton — dan pemerintah pusat kini mendesak agar sisa persoalan itu tuntas sebelum 2029.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq turun langsung ke Martapura, Senin (14/7), dalam agenda Apel dan Korve Lingkungan di Pasar Batuah. Ia memerintahkan Pemerintah Kabupaten Banjar mempercepat penanganan sisa sampah yang belum terkelola, sebagai bagian dari target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.
265 Ton Sudah ke TPA, Sisanya Jadi Pekerjaan Rumah
Dari total 365 ton sampah yang dihasilkan warga Banjar setiap hari, sekitar 265 ton sudah masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kencana dengan sistem control landfill — metode penimbunan sampah yang ditutup lapisan tanah secara berkala untuk menekan bau dan pencemaran. Namun 100 ton lebih sisanya belum tertangani dengan baik.
Baca Juga:
Menteri Hanif mengapresiasi satu capaian konkret Pemkab Banjar: penghentian praktik open dumping (pembuangan sampah terbuka tanpa perlakuan apapun) sejak awal 2025. “Saya mengapresiasi langkah cepat Pemkab Banjar yang menghentikan praktik open dumping sejak awal 2025 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola persampahan secara bertahap,” katanya.
Penghentian open dumping bukan akhir dari proses. Menurut Hanif, tahap berikutnya justru lebih menantang: mengurangi sampah organik yang masuk ke TPA.
Sampah Dapur dan Dedaunan Harus Selesai Sebelum TPA
Hanif menegaskan sampah organik — sisa makanan, kulit buah, dedaunan — wajib diolah di luar TPA. Idealnya langsung di tingkat rumah tangga atau lingkungan terdekat, sebelum sempat masuk ke fasilitas pembuangan akhir. “Selanjutnya, pemerintah daerah didorong masuk ke tahap lanjutan dengan mengurangi secara signifikan sampah organik yang masuk ke TPA melalui pengolahan di tingkat sumber atau hulu,” ucapnya.
TPA, menurut Hanif, seharusnya hanya menerima residu dan sampah anorganik yang benar-benar tidak bisa diolah lagi. Dengan begitu, beban lingkungan dari fasilitas tersebut bisa ditekan drastis.
Ia juga menuntut pemenuhan sejumlah aspek teknis: penetapan Rencana Induk Pengelolaan Sampah, peningkatan alokasi anggaran sampah hingga sekitar tiga persen dari APBD, dan penguatan sumber daya manusia di bidang persampahan.
Banjar Incar Adipura 2026, Siap Suplai 100 Ton untuk Pembangkit Listrik
Hanif menilai Kabupaten Banjar berpeluang menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sampah, bahkan berpotensi meraih kembali penghargaan Adipura pada 2026 jika sisa persoalan bisa diselesaikan tahun ini.
Bupati Banjar Saidi Mansyur menyatakan kesiapan daerahnya. Ia menyebut pemerintah kabupaten tengah menyiapkan anggaran dan sarana prasarana, sekaligus memperkuat peran kelompok swadaya masyarakat dalam mendorong pemilahan sampah dari sumbernya.
“Pemkab Banjar juga siap mendukung proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di kawasan Banjarbakula, termasuk menyuplai sekitar 100 ton sampah per hari sebagai bagian dari kerja sama regional,” ujar Saidi.
Banjarbakula adalah kawasan metropolitan yang mencakup Kota Banjarmasin, Banjarbaru, dan beberapa kabupaten sekitarnya di Kalimantan Selatan. Rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik di kawasan ini masuk dalam skema kerja sama antardaerah untuk mengatasi volume sampah yang terus bertambah.
Saidi menambahkan, pengelolaan berbasis masyarakat mulai tumbuh karena sampah pilahan punya nilai ekonomi — mendorong warga ikut memilah tanpa harus diperintah.
Dilansir dari laporan Antara.
Berita Terkait
Editor: Arif Budiman