Teras News — Warga Jawa Tengah diharapkan merasakan perubahan nyata dalam kecepatan pelayanan pemerintah provinsi setelah 27 pejabat baru dilantik dan langsung dibebani target: setiap keluhan publik wajib dijawab dalam 1×24 jam.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melantik 26 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan satu Pejabat Fungsional Ahli Utama di Grhadhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (27/4/2026). Dari total 27 pejabat tersebut, 13 orang mendapat promosi jabatan dan 13 orang lainnya mengalami pergeseran atau mutasi.
Keluhan Publik Harus Terjawab dalam 24 Jam
Luthfi memasang standar waktu yang ketat bagi para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru dilantik. Tidak ada ruang untuk diam terhadap keluhan masyarakat.
Baca Juga:
“Sehingga tidak ada lagi komplain publik dari masyarakat. 1×24 jam harus terjawab dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat,” tegasnya di hadapan para pejabat.
Seluruh sektor layanan, mulai dari kesehatan, infrastruktur, hingga urusan pemerintahan daerah, dituntut mampu menekan keluhan warga. Kritik dari publik pun harus diterima sebagai bahan perbaikan kinerja, bukan diabaikan.
Tidak Ada “Titip-Titip” dalam Proses Pengisian Jabatan
Luthfi memastikan seluruh proses pelantikan berjalan melalui mekanisme merit system (sistem pengisian jabatan berbasis kompetensi dan kinerja) dan telah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Legitimasi pengangkatan para pejabat bertumpu pada proses itu.
Satu hal yang ia tekankan keras: tidak ada praktik titipan dalam pengisian jabatan kali ini.
“No titip-titip, no jasa penitipan. Ini tolong jadikan patokan kita, sehingga kita nanti menganut adanya clear dan good governance,” katanya.
Birokrasi Panjang Diminta Dipangkas
Para kepala OPD yang baru dilantik diminta segera bergerak memotong jalur birokrasi yang tidak efektif, khususnya yang langsung menyentuh pelayanan kepada masyarakat. Luthfi tidak menginginkan birokrasi yang hanya berkutat pada urusan administratif semata.
“Kami pengin birokrasi kita itu melayani,” tandasnya.
Soal mutasi dan rotasi, Luthfi menegaskan ini adalah proses yang wajar demi menjaga kesehatan organisasi. “Mutasi atau rotasi adalah hal yang wajar. Untuk kesegaran organisasi itu sendiri. Sehingga birokrasi kita bisa sehat, berdaya guna, sehingga bermanfaat bagi masyarakat banyak,” ujarnya.
Jabatan, kata Luthfi, bukan sekadar posisi. Setiap orang yang menduduki jabatan menanggung amanah yang harus dipertanggungjawabkan, termasuk kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, integritas dan profesionalitas menjadi syarat mutlak, bukan opsi.
Para pejabat baru diminta langsung memberi nilai tambah dan mendorong perubahan di unit kerja masing-masing setelah kembali bertugas. Pergantian orang boleh terjadi, namun mesin birokrasi harus terus bergerak melayani warga.
Editor: Surya Dharma

