Teras News — Selasa (21/4/2026), kabar soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali ramai diperbincangkan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan rencana penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dalam tahap wacana — belum ada keputusan resmi yang mengubah tarif yang berlaku saat ini.
Hingga kini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan itu menetapkan batas pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan mencatat bahwa per 1 Juli 2026 tidak ada lagi denda keterlambatan membayar — kecuali jika dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.
Defisit JKN menjadi pendorong utama wacana ini. Pemerintah memperkirakan defisit program tersebut bisa mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada 2026.
Baca Juga:
Menkes: Iuran Harus Naik, tapi Ada Pertimbangan Politis
Budi Gunadi Sadikin — yang akrab dipanggil BGS — menyatakan evaluasi iuran JKN idealnya dilakukan setiap lima tahun demi menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan nasional.
“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, Selasa (21/4/2026).
BGS memastikan, jika kenaikan resmi diberlakukan kelak, dampaknya hanya akan dirasakan oleh peserta mandiri dari kelompok kelas menengah ke atas — mereka yang selama ini membayar iuran sekitar Rp 42.000 per bulan. Peserta dari desil 1 hingga 5 — kelompok masyarakat miskin dan rentan — tidak akan terdampak karena iuran mereka ditanggung penuh oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” tegasnya.
Menkeu Pasang Syarat: Ekonomi Harus Tumbuh di Atas 6 Persen Dulu
Dari sisi fiskal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasang rem. Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengubah tarif iuran BPJS Kesehatan selama pertumbuhan ekonomi belum melampaui kisaran 5 persen — angka yang stagnan selama satu dekade terakhir.
Syaratnya jelas: pertumbuhan ekonomi harus menembus 6 persen lebih dulu.
“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” ujar Purbaya.
Purbaya beralasan, jika ekonomi tumbuh lebih cepat, masyarakat memiliki kapasitas yang lebih besar untuk ikut menanggung iuran bersama pemerintah.
Skema Iuran yang Berlaku Saat Ini
Selama belum ada perubahan regulasi, iuran BPJS Kesehatan tetap mengikuti skema dalam Perpres 63/2022. Peserta dibagi dalam beberapa kelompok: peserta PBI yang iurannya dibayar penuh oleh pemerintah; peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari lembaga pemerintahan seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri; serta peserta mandiri yang membayar iuran secara independen sesuai kelas layanan yang dipilih.
Dilansir dari laporan CNBC Indonesia.
Berita Terkait
Editor: Surya Dharma