Berita

4 Poin Praperadilan Roy Suryo: Penangkapan 19 Juni Dinilai Tanpa Dasar Urgensi Hukum

15
×

4 Poin Praperadilan Roy Suryo: Penangkapan 19 Juni Dinilai Tanpa Dasar Urgensi Hukum

Sebarkan artikel ini

Teras News — Jakarta — Empat poin keberatan hukum resmi dilayangkan tim kuasa hukum Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026, teregistrasi dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Keempat poin itu menyasar keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan yang digelar Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026, serta status pencekalan Roy Suryo melalui imigrasi.

“Apa yang kami mohonkan dalam surat permohonan praperadilan ini adalah keberatan kami terhadap langkah upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP yang baru,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026.

Inti persoalan yang digugat tim hukum berpusat pada satu pertanyaan: apakah penangkapan yang dilakukan subuh hari pada 19 Juni itu punya pijakan hukum yang cukup? Abdul merujuk Pasal 97 dan Pasal 100 KUHAP baru, yang mensyaratkan penangkapan hanya bisa dilakukan jika tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik minimal dua kali berturut-turut tanpa alasan sah.

Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana juga disebut Abdul sebagai pegangan. Aturan itu mewajibkan penyidik membuktikan alasan objektif dan subjektif sebelum menangkap tersangka, misalnya karena tidak kooperatif, melarikan diri, atau menghalangi penyidikan.

“Karena itu, menjadi pertanyaan bagi kami apa urgensi hukum penyidik melakukan penangkapan pada 19 Juni tersebut, terlebih dilakukan pada pagi hari tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu,” ujar Abdul.

Abdul menegaskan, sejak Roy Suryo dilaporkan oleh Joko Widodo pada 30 April 2025 hingga saat penangkapan berlangsung, tidak ada catatan bahwa Roy pernah absen dari panggilan Polda Metro Jaya. Kondisi sakit pun, menurut Abdul, dikategorikan sebagai alasan sah yang tidak bisa dianggap sebagai mangkir.

Pihak tergugat dalam gugatan praperadilan ini adalah Pemerintah RI selaku atasan institusional, Kapolda Metro Jaya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, tim penyidik, hingga Jaksa Agung melalui Jampidum Kejagung dan Kejati DKI Jakarta. Sidang perdana dijadwalkan pada 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Ratna Dewi