Berita

Pemerintah Siapkan Aturan Baru: Perusahaan Tambang dan Migas Swasta Dilarang Gunakan Outsourcing

7
×

Pemerintah Siapkan Aturan Baru: Perusahaan Tambang dan Migas Swasta Dilarang Gunakan Outsourcing

Sebarkan artikel ini

Teras News — Pemerintah tengah menyusun regulasi baru yang melarang perusahaan tambang dan minyak serta gas bumi (migas) swasta mempekerjakan tenaga alih daya atau outsourcing. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengumumkan rencana itu dalam konferensi pers virtual pada 28 Juni 2026.

“Perusahaan jasa pertambangan, migas swasta gak boleh ada alih daya karena mereka kan keuntungannya cukup tinggi sekali dan itu ada di satu lokasi,” tegas Said Iqbal dalam kesempatan itu.

Larangan ini muncul karena perusahaan tambang dan migas swasta dinilai meraup keuntungan besar dengan operasional yang terpusat di satu kawasan, sehingga tidak ada alasan untuk mengalihkan tanggung jawab tenaga kerja ke pihak ketiga. Said juga menyebut praktik penyimpangan penggunaan tenaga alih daya masih ditemukan di sejumlah kawasan industri, termasuk Morowali, Konawe, dan beberapa perusahaan tambang nikel yang dikelola investor asal China.

Skema berbeda berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan pelat merah masih diizinkan menggunakan tenaga alih daya, namun dengan syarat: pekerja tersebut harus dipekerjakan melalui anak perusahaan BUMN, bukan lewat yayasan atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti yang selama ini banyak berjalan. Dengan pola ini, hubungan kerja langsung berada di bawah anak usaha BUMN, dan para pekerja bisa diangkat sebagai karyawan kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT).

“Itu yang sedang kita putuskan mudah-mudahan tengah Juli 2026. Perusahaan akan diberi waktu 6 bulan, dengan demikian tidak masif lagi, gak bisa sembarangan di swasta,” kata Said.

Penulis: Ahmad Fauzan
Editor: Arif Budiman