Berita

Kemenhut: Menebang Pohon Secara Teratur Justru Cegah Kebakaran Hutan dan Banjir

9
×

Kemenhut: Menebang Pohon Secara Teratur Justru Cegah Kebakaran Hutan dan Banjir

Sebarkan artikel ini

Teras NewsKementerian Kehutanan menegaskan bahwa menebang pohon dalam kerangka pengelolaan hutan lestari tidak sama dengan merusak hutan — justru sebaliknya. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi bersama wartawan di Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan Gunung Batu, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Krisdianto, menjelaskan bahwa pengelolaan hutan lestari diatur melalui mekanisme ketat: penetapan batas pemanenan, etat tebangan, hingga kewajiban tanam ulang setelah pemanenan. Ia ingin masyarakat mengubah cara pandang soal penebangan pohon.

“Kita ingin persepsi masyarakat berubah. Menebang pohon bukan berarti merusak hutan, tetapi mengelolanya secara lestari,” kata Krisdianto.

Ia memperingatkan risiko yang muncul jika hutan dibiarkan tanpa pengelolaan sama sekali. Biomassa yang menumpuk di lantai hutan, menurut dia, berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, banjir, dan longsor. Artinya, pembatasan pemanfaatan hasil hutan justru dinilai tidak sejalan dengan konsep kelestarian itu sendiri.

Untuk menjaga kawasan hutan tetap bernilai ekonomi dan tidak beralih fungsi, pemerintah mendorong skema multiusaha kehutanan. Skema ini memungkinkan berbagai potensi hutan dimanfaatkan secara bersamaan dan berkelanjutan, mencakup hasil hutan kayu maupun bukan kayu seperti gaharu dan aren.

Krisdianto juga menyoroti potensi kayu dan biomassa bernilai rendah yang selama ini terbuang. Bahan-bahan itu, kata dia, dapat diolah menjadi arang, dan proses pengolahannya menghasilkan dua produk turunan bernilai tinggi: biochar dan asap cair atau wood vinegar.

Biochar berfungsi meningkatkan kesuburan tanah sekaligus menyimpan karbon di dalam tanah, sementara asap cair dapat digunakan untuk keperluan pertanian. Kedua produk ini dinilai mendukung mitigasi perubahan iklim sekaligus menambah nilai ekonomi hutan.

Krisdianto menambahkan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat daerah didorong tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga aktif mengembangkan hasil hutan bukan kayu sebagai salah satu fokus kerja lapangan mereka.

Penulis: Surya Dharma
Editor: Surya Dharma