Berita

DJP Sita 518 Aset Penunggak Pajak di Jawa Barat dan Jawa Timur, Nilainya Capai Rp 78,96 Miliar

14
×

DJP Sita 518 Aset Penunggak Pajak di Jawa Barat dan Jawa Timur, Nilainya Capai Rp 78,96 Miliar

Sebarkan artikel ini

Teras News — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyita 518 aset milik para penunggak pajak di Jawa Barat dan Jawa Timur dalam operasi serentak yang berlangsung pada 22–26 Juni 2026. Total nilai taksiran seluruh aset yang disita mencapai Rp 78,96 miliar.

“Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” kata Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, dikutip dari siaran pers pada 25 Juni 2026.

Di Jawa Barat, tiga kantor wilayah DJP bergerak bersamaan. Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset senilai Rp 12,06 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp 27,95 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp 14,04 miliar. Total dari tiga kanwil Jabar: 288 aset dengan nilai taksiran Rp 54,06 miliar.

Di Jawa Timur, tiga kanwil DJP menyasar 158 penunggak pajak yang tercatat memiliki total tunggakan Rp 621,2 miliar. Dari operasi itu, sebanyak 230 unit aset berhasil disita dengan nilai taksiran Rp 24,9 miliar.

Ketua Pokja Penegakan Hukum Jawa Timur Rachmad Auladi menjelaskan bahwa penyitaan bukan tindakan pertama yang diambil. “Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh DJP. Sebelumnya, upaya persuasif kepada Wajib Pajak dilakukan. Namun, karena Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, maka DJP menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyitaan,” ujarnya.

Mereka yang asetnya disita adalah wajib pajak yang sudah menerima surat teguran dan surat paksa, namun tetap tidak menunjukkan itikad untuk melunasi kewajiban. Seluruh aset yang disita merupakan hasil penelusuran oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum.

Jika wajib pajak tidak menyelesaikan tunggakan hingga batas waktu yang ditetapkan, aset tersebut akan dilelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Arif Budiman