Teras News — Ribuan izin usaha pertambangan di kawasan hutan kini masuk dalam pusaran penertiban besar-besaran yang diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan tambang ilegal maupun tambang bermasalah, kebijakan ini bisa berdampak langsung pada kondisi lingkungan dan tata kelola lahan di daerah mereka.
Perintah itu terbit setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghadap Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (17/4). Bahlil menyampaikan laporan hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan — tindak lanjut dari arahan Presiden dalam rapat sebelumnya.
Prabowo Minta Tak Ada yang Ditunda
Presiden Prabowo menekankan agar eksekusi penertiban ini dijalankan segera. Tidak ada ruang untuk menunggu. Arahan itu muncul karena Prabowo sebelumnya telah menekankan pentingnya penertiban izin tambang di kawasan hutan dalam rapat yang terpisah — dan kini meminta tindak lanjutnya dilaporkan langsung kepadanya.
Baca Juga:
Kawasan hutan selama ini memang menjadi titik rawan konflik antara kepentingan tambang dan fungsi ekologis hutan. IUP yang tumpang tindih dengan kawasan hutan menjadi sumber masalah yang sudah lama disorot — mulai dari kerusakan ekosistem hingga sengketa lahan dengan masyarakat adat dan petani setempat.
Bahlil Bawa Data Hasil Penataan IUP ke Istana
Menteri Bahlil membawa laporan konkret soal hasil penataan IUP kepada Presiden. Isi rinci laporan itu belum dirilis secara terbuka, namun pertemuan tersebut dikonfirmasi berlangsung di Istana Merdeka pada Kamis pagi.
Kementerian ESDM di bawah Bahlil memang tengah menjalankan audit menyeluruh terhadap izin-izin tambang yang selama ini dinilai bermasalah, termasuk yang beroperasi di dalam atau tumpang tindih dengan kawasan hutan negara. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian.
Prabowo sebelumnya sudah memberi sinyal keras soal penertiban sektor pertambangan. Perintah eksekusi cepat yang ia sampaikan dalam pertemuan Kamis itu memperjelas bahwa pemerintah tidak ingin proses penataan ini berlarut-larut di level administrasi.
Dilansir dari laporan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Berita Terkait
Editor: Ratna Dewi