Berita

Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan Polda Metro Jaya 19 Juni 2026, Surat Protes Purnawirawan TNI Beredar di X

18
×

Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan Polda Metro Jaya 19 Juni 2026, Surat Protes Purnawirawan TNI Beredar di X

Sebarkan artikel ini

Teras News — Kamis (19/6/2026), dua nama menyedot perhatian publik sekaligus memantik perdebatan: Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai dr. Tifa, resmi ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan keduanya memunculkan reaksi yang terbelah di masyarakat, mulai dari dukungan terhadap penegakan hukum hingga keberatan terbuka dari sejumlah pihak.

Surat Purnawirawan TNI Minta Kapolda Metro Jaya Perhatikan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa

Tidak lama setelah penahanan itu diumumkan, sebuah surat beredar di platform X. Surat berletterkop Forum Purnawirawan Prajurit TNI dengan nomor 025/PP-TNI/VI/2026, bertanggal 19 Juni 2026, ditujukan langsung kepada Kapolda Metro Jaya. Dokumen itu pertama kali dipublikasikan melalui akun X milik Said Didu.

Isi surat menyampaikan keberatan atas penahanan kedua tersangka. Forum purnawirawan menilai tindakan tersebut tidak proporsional, kurang mencerminkan rasa keadilan, dan dianggap belum sepenuhnya menghormati hak warga negara.

Surat itu memancing perdebatan tersendiri. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik, proses hukum berlanjut melalui tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Mekanisme itu tersedia justru untuk memberi ruang bagi tersangka mempertahankan diri secara hukum.

Surat Dinilai Lebih Fokus pada Kepentingan Tersangka, Bukan Pihak Pelapor

Sejumlah pengamat mencermati isi surat dari sudut yang berbeda. Seperti dilaporkan Antara, surat tersebut lebih banyak menyoroti kepentingan dua tersangka. Porsi perhatian terhadap kedudukan pihak pelapor maupun kepentingan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum tidak tampak setara.

Dari sisi hukum tata negara, penyampaian pendapat seperti itu adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk para purnawirawan. Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat. Namun ketika pernyataan itu ditujukan kepada aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara aktif, muncul pertanyaan soal batas antara aspirasi dan tekanan moral terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Reaksi publik pun tidak seragam. Sebagian mendukung langkah Polda Metro Jaya. Sebagian lain, khususnya pendukung Roy Suryo dan dr. Tifa, menyampaikan keberatan dengan beragam argumentasi. Perbedaan pandangan semacam ini lazim dalam ruang demokrasi.

Gibran Turut Buka Suara, Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri

Gibran juga merespons penahanan keduanya, meski isi pernyataannya lebih berupa doa untuk kesembuhan, merujuk pada kondisi kesehatan kedua tersangka. Roy Suryo dan dr. Tifa sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati setelah menjalani pemeriksaan.

Proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Publik menunggu perkembangan dari tahap penyidikan hingga, jika berkas dinyatakan lengkap, pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum.

Penulis: Arif Budiman
Editor: Surya Dharma