Teras News — Dua nama yang selama ini vokal mempersoalkan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo kini menghadapi proses hukum serius. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal publik sebagai Dokter Tifa, ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diamankan Polda Metro Jaya
Penangkapan keduanya mengonfirmasi bahwa penyidik telah memiliki cukup bukti untuk membawa perkara ini ke tahap yang lebih serius. Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga dikenal sebagai pakar telematika, serta Dokter Tifa, seorang dokter yang aktif menyuarakan isu ijazah Jokowi di media sosial, resmi berstatus tersangka.
Kasus ini bermula dari peredaran klaim di ruang publik yang mempertanyakan keaslian ijazah Joko Widodo. Klaim tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan melibatkan sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang secara terbuka menyampaikan keraguan mereka.
Baca Juga:
Pasal yang Menjerat Keduanya
Polda Metro Jaya menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan sejumlah pasal berlapis. Penerapan pasal-pasal tersebut mencerminkan keseriusan penyidik dalam menangani perkara yang telah lama menjadi polemik ini.
Proses hukum terhadap keduanya kini memasuki babak baru setelah penangkapan dilakukan. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah keduanya akan ditahan atau diproses lebih jauh dalam persidangan.
Editor: Surya Dharma