Berita

Berkas P21, Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

59
×

Berkas P21, Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini

Teras NewsRoy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) resmi ditangkap dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Penangkapan keduanya disebut pakar hukum murni mengikuti prosedur hukum, bukan karena tekanan pihak mana pun.

Pakar hukum menilai penangkapan itu bukan hasil intervensi kubu Jokowi. Alasannya sederhana: berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Artinya, penyidik memang sudah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil untuk membawa kedua tersangka ke meja persidangan.

Berkas P21 Jadi Penentu Penahanan

Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, status P21 menandakan jaksa menyatakan berkas perkara dari penyidik sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Setelah status ini terbit, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka guna memastikan proses persidangan berjalan lancar.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa bermula dari tudingan keduanya soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tudingan itu berbuntut laporan hukum yang kemudian bergulir ke tingkat penyidikan hingga akhirnya dinyatakan P21.

Pakar: Tidak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi

Penangkapan dua tokoh yang selama ini dikenal kritis terhadap Jokowi itu memicu spekulasi di publik soal adanya tekanan politik. Pakar hukum membantah asumsi tersebut. Penangkapan, menurut mereka, semata-mata kebutuhan proses hukum yang sudah pada tahapnya.

Roy Suryo dikenal sebagai pakar telematika yang kerap tampil di berbagai kasus digital dan forensik. Dr Tifa, nama lengkapnya Tifauzia Tyassuma, adalah dokter yang juga aktif menyuarakan berbagai isu lewat media sosial, termasuk tudingan soal ijazah Jokowi yang belakangan berbuntut perkara hukum ini.

Publik kini menunggu proses persidangan keduanya setelah penangkapan ini resmi dilakukan.

Penulis: Dian Permata
Editor: Arif Budiman