Teras News — Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengonfirmasi kliennya tengah menyiapkan gugatan hak asuh anak di tengah perseteruan yang belum tuntas dengan mantan istrinya, Sarwendah. Gugatan itu bisa didaftarkan dalam waktu dekat jika komunikasi kedua pihak tidak menghasilkan kesepakatan.
“Ya sekarang ini kan kita lagi mempersiapkan gugatan ya. Kita persiapkan semuanya, ya termasuk untuk ngurus hak asuh itu,” kata Minola dalam wawancara virtual, Selasa (16/6/2026).
Surat Sarwendah Tak Cantumkan Waktu dan Tempat Pertemuan
Persoalan ini bermula dari surat yang dikirim kuasa hukum Sarwendah kepada pihak Ruben, berisi ajakan untuk bertemu membahas Akta 39. Akta tersebut merupakan kesepakatan antara Ruben dan Sarwendah soal pembagian harta dan hak asuh anak pascaperceraian mereka.
Baca Juga:
Namun undangan itu dinilai tidak lengkap. Minola menyebut surat tersebut tidak menyertakan jadwal maupun lokasi pertemuan yang jelas. “Dalam undangan mereka itu, mereka memang tidak mencantumkan tempat dan waktu kapan mereka mengundang kami untuk bertemu,” ujarnya.
Karena itu, pihak Ruben balik mengusulkan pertemuan digelar awal Juli 2026, menyesuaikan kesibukan kedua belah pihak. “Kami berdua baru ada waktunya di awal Juli. Kira-kira mereka mau ketemunya kapan, kan begitu,” ucap Minola.
Ruben Ingin Waktu Bersama Anak Sesuai Kesepakatan
Minola menegaskan tuntutan Ruben sebetulnya sederhana. Ruben hanya ingin mendapat waktu berkumpul bersama anak-anaknya sesuai kesepakatan yang sudah tertuang dalam Akta 39.
Soal Akta 39 yang baru dibahas sekarang oleh pihak Sarwendah, Minola merespons dengan santai. “Baru sekarang ngomong Akta 39-nya, kan begitu. Nggak apa-apa, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” katanya.
Jalur hukum tetap disiapkan jika negosiasi buntu. “Nah, kalau misalnya nanti kemudian sudah selesai gugatan itu dan Ruben merasa itu sudah oke, ya mungkin kita akan daftarkan dalam waktu dekat,” tegas Minola.
Pintu Mediasi Masih Terbuka
Meski gugatan dipersiapkan, Minola menyatakan pihaknya belum menutup ruang dialog. Pertemuan dengan kubu Sarwendah masih dinantikan, dan hasilnya akan menentukan langkah selanjutnya.
Dalam sengketa hak asuh anak di Indonesia, jalur mediasi umumnya ditempuh terlebih dahulu sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Gugatan hak asuh anak diajukan melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, tergantung agama para pihak yang bersangkutan.
Publik kini menunggu apakah pertemuan yang diusulkan awal Juli terwujud, atau gugatan resmi Ruben Onsu justru lebih dulu mendarat di meja pengadilan.
Editor: Surya Dharma